Berita  

LMND & GMPRI Buru: Dua Laporan Telah Disampaikan, Minta Penanganan Serius dan Transparan

Foto: Kolase, (Istimewa)

banner 120x600

AMBON, (BURU), RADAR 007β€” Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Buru bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPC GMPRI) Buru menegaskan komitmennya untuk mengawal dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Buru.

Langkah hukum telah ditempuh melalui dua tingkatan kepolisian. Setelah aksi damai, poin-poin tuntutan dan laporan awal telah disampaikan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru.

Selanjutnya, untuk memastikan persoalan tersebut mendapat perhatian dan penanganan yang lebih komprehensif, berkas dan informasi pendukung juga telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Ambon.

Dengan telah disampaikannya laporan pada dua tingkatan tersebut, LMND dan GMPRI Buru berharap aparat penegak hukum dapat melakukan proses penyelidikan secara profesional, transparan, objektif, serta tidak berhenti hanya pada aktivitas di lapangan.

Dasar Pengajuan Laporan

Laporan tersebut berangkat dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan LMND dan GMPRI Buru pada 28 Agustus 2026.
Dalam investigasi tersebut, ditemukan sejumlah kondisi yang menurut kedua organisasi perlu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, antara lain:

1. Ditemukan tiga unit alat berat jenis ekskavator
Tiga unit alat berat jenis ekskavator ditemukan berada di lokasi yang sama dan diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Hal ini menjadi perhatian karena lokasi tersebut disebut pernah mendapatkan tindakan penertiban sebelumnya.
LMND dan GMPRI Buru meminta aparat memastikan bagaimana alat-alat berat tersebut dapat kembali berada di lokasi setelah proses penertiban dilakukan.

2. Dugaan keterkaitan kepemilikan alat berat
Berdasarkan keterangan seorang pengawas lapangan bernama Rivon, alat berat tersebut disebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal sebagai Haji Dino, yang disebut berdomisili di Namlea.
Keterangan tersebut merupakan informasi awal yang menurut LMND dan GMPRI perlu diverifikasi dan dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum, termasuk dengan menelusuri dokumen kepemilikan, penguasaan, maupun pihak yang mengoperasikan alat berat tersebut.

3. Ancaman terhadap kawasan dan potensi sumber daya daerah
Lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan yang disebut memiliki potensi sumber daya minyak kayu putih serta berada di sekitar kawasan hutan dan sumber mata air.
Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus mendapatkan perhatian serius. Jangan sampai keuntungan ekonomi jangka pendek justru mengorbankan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat Buru untuk jangka panjang.

4. Persoalan legalitas kegiatan harus dipastikan
LMND dan GMPRI Buru menyatakan belum menemukan informasi atau bukti yang dapat memastikan adanya perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan, maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sah terkait aktivitas tersebut.
Karena itu, organisasi meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk memastikan status hukum kegiatan dan lokasi tersebut.

Dasar Hukum yang Menjadi Perhatian

Dalam pengajuan laporan dan tuntutannya, LMND dan GMPRI Buru meminta aparat mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, khususnya terkait kewajiban memiliki perizinan sebelum melakukan kegiatan pertambangan.

Undang-Undang tentang Kehutanan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas yang dilakukan secara melawan hukum di dalam kawasan hutan.

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, apabila terdapat unsur perbuatan yang memenuhi ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya apabila kegiatan yang dilakukan terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Ketentuan KUHP serta peraturan daerah dan peraturan sektoral lainnya yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan kawasan yang memiliki nilai ekologis maupun ekonomi bagi masyarakat.

LMND dan GMPRI Buru menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan pasal dan ketentuan hukum yang tepat berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Lima Poin Tuntutan dan Harapan Resmi

Dengan telah disampaikannya laporan kepada Satreskrim Polres Buru dan Ditreskrimsus Polda Maluku, LMND dan GMPRI Buru menyampaikan tuntutan sebagai berikut;
1. Segera melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh.
Polres Buru dan Polda Maluku diharapkan dapat melakukan koordinasi dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih maupun saling lempar tanggung jawab dalam penanganan perkara.
2. Menelusuri seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pemeriksaan tidak cukup hanya terhadap pekerja atau operator di lapangan. Aparat diminta menelusuri pihak yang diduga memiliki atau menguasai alat berat, pihak yang memberikan perintah, pihak yang menyediakan akses, serta pihak lain yang apabila berdasarkan bukti ternyata mempunyai keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
3. Mengamankan alat berat dan menghentikan aktivitas apabila terbukti melanggar hukum.
Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran perizinan, aparat diminta mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya, termasuk mengamankan alat berat dan menghentikan kegiatan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
4. Memohon perhatian dan pengawasan dari pimpinan tertinggi negara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
LMND dan GMPRI Buru secara resmi memohon perhatian Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) agar turut memastikan bahwa proses penanganan perkara di tingkat Polda Maluku dan Polres Buru berjalan profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi maupun perlindungan terhadap pihak tertentu apabila memang ditemukan pelanggaran hukum.
5. Mengusut sampai pada pihak yang bertanggung jawab, bukan berhenti pada pelaku lapangan.
LMND dan GMPRI Buru menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pekerja atau operator alat berat semata.
Apabila penyelidikan menemukan adanya pihak lain yang memberikan perintah, membiayai, memfasilitasi, melindungi, atau dengan sengaja membiarkan aktivitas ilegal berlangsung, maka pihak tersebut harus diperiksa sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan bukti yang sah.

Bukan Sekadar Persoalan Lapangan

LMND dan GMPRI Buru menilai persoalan ini harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya alam, lingkungan hidup, kepentingan masyarakat, serta kewibawaan hukum di Kabupaten Buru.

Penertiban tidak akan memiliki arti apabila setelah dilakukan penindakan, aktivitas yang sama kembali muncul tanpa ada penelusuran mengenai bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung kembali.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya tindakan sesaat di lapangan, tetapi penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai aktivitas, mulai dari sumber alat berat, pemodal, pengendali kegiatan, akses masuk, hingga pihak-pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan.

LMND dan GMPRI Buru juga menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian yang sah.

Namun demikian, apabila bukti-bukti menunjukkan adanya tindak pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Komitmen Mengawal Proses Hukum
LMND dan GMPRI Buru menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Polres Buru dan Polda Maluku.

Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian bahwa laporan masyarakat tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat dan sumber daya alam Buru. Penertiban harus berkelanjutan, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif sampai ditemukan kebenaran berdasarkan hukum dan alat bukti.

EK LMND BURU
DPC GMPRI BURU

Laporan : B. Silitonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *