Pansus Plasma HGU Resmi Terbentuk, DPRD Batu Bara Pecahkan Tembok Sunyi Sengketa Lahan Perkebunan

banner 120x600

“Keberanian DPRD Batu Bara Membentuk Pansus Plasma Dinilai Menjadi Momentum Historis Membongkar Dugaan Persoalan Hak Masyarakat atas Kewajiban Plasma 20 Persen Perusahaan HGU”

Batu Bara, Radar007.com — Setelah bertahun-tahun menjadi perbincangan publik tanpa penyelesaian yang komprehensif, persoalan plasma perkebunan di Kabupaten Batu Bara akhirnya memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Batu Bara secara resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma HGU Perkebunan pada 9 Juni 2026, sebuah langkah politik yang dinilai berani dan strategis dalam menjawab tuntutan masyarakat terkait hak-hak plasma yang selama ini menjadi isu krusial di daerah tersebut.

Pembentukan Pansus ini disambut positif berbagai elemen masyarakat. Sebab, untuk pertama kalinya lembaga legislatif daerah secara khusus membentuk instrumen pengawasan yang memiliki kewenangan lebih luas dibanding rapat kerja biasa untuk menelusuri persoalan plasma yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya.

Menurut Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI), Irwansyah Nasution, keberanian DPRD Batu Bara membentuk Pansus telah meruntuhkan persepsi publik yang selama ini menganggap perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sebagai entitas yang sulit disentuh atau dikritisi secara kelembagaan.

“Pansus Plasma menjadi instrumen politik dan hukum yang penting untuk membedah berbagai persoalan strategis yang selama ini berkembang di tengah masyarakat, khususnya menyangkut hak-hak masyarakat sekitar perkebunan,” ujarnya.

Secara kelembagaan, Pansus memiliki kewenangan memanggil berbagai pihak yang dianggap relevan untuk memberikan keterangan, termasuk perusahaan pemegang HGU, instansi pemerintah, koperasi plasma, hingga kelompok masyarakat yang berkepentingan. Kewenangan tersebut menjadi modal penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban plasma di Kabupaten Batu Bara.

Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian publik adalah implementasi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal HGU sebagaimana diatur dalam regulasi pertanahan nasional.

Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, yang mewajibkan pemegang HGU memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar areal usaha.

Kewajiban itu kemudian dipertegas kembali melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, yang mengatur bahwa pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diusahakan.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah kewajiban tersebut telah dilaksanakan secara optimal oleh seluruh perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Batu Bara yang diperkirakan menguasai puluhan ribu hektare lahan perkebunan. Jika telah dilaksanakan, masyarakat menunggu transparansi mengenai lokasi plasma, mekanisme pengelolaan, serta siapa pihak yang menerima manfaatnya.

Dalam perspektif tata kelola agraria modern, kewajiban plasma bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan instrumen pemerataan ekonomi yang bertujuan menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang harus dikedepankan.

Lebih jauh, regulasi juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban tertentu dalam pengelolaan HGU dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, keberadaan Pansus diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperjelas berbagai informasi yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.

Terbentuknya Pansus Plasma juga dipandang sebagai bentuk konsolidasi politik rakyat yang berhasil diwujudkan melalui lembaga perwakilan. DPRD Batu Bara dinilai berhasil mengakomodasi aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan dalam satu agenda besar, yakni mencari titik terang atas persoalan agraria yang telah lama menjadi perhatian publik.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah dan hasil kerja Pansus selama dua bulan ke depan. Publik berharap pembahasan tidak berhenti pada tataran administratif semata, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi yang objektif, berbasis data, dan berorientasi pada keadilan.

Jika berhasil dijalankan secara transparan dan profesional, Pansus Plasma Batu Bara berpotensi menjadi model pengawasan daerah terhadap implementasi kewajiban plasma perusahaan perkebunan di Sumatera Utara, bahkan di kawasan Pantai Timur Sumatera secara lebih luas.

Bagi masyarakat Batu Bara, pembentukan Pansus ini bukan sekadar agenda politik legislatif, melainkan harapan baru untuk membuka tabir persoalan yang selama ini dianggap sebagai “ruang gelap” dalam tata kelola perkebunan dan distribusi manfaat sumber daya agraria. Kini publik menunggu, apakah Pansus Plasma akan menjadi tonggak sejarah penyelesaian konflik agraria atau sekadar catatan administratif yang berlalu tanpa perubahan berarti.

Reporter : Erwanto

Sumber : Irwansyah Nasution, Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)

(Bersambung pada Edisi Khusus Bagian 36)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *