Tower 60 Meter Tetap Berdiri, Izin Dipertanyakan: Siapa yang Membekingi Proyek di Bongancina?

Foto: Istimewa

banner 120x600

BULELENG, Radar007.com – Pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kian memantik sorotan publik. Di tengah gelombang keberatan warga dan munculnya dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan, aktivitas proyek justru terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Hingga Rabu (10/6/2026), para pekerja masih terlihat melakukan pemasangan rangka besi tower. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah proyek tersebut memang telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan, atau justru berjalan di atas fondasi administrasi yang masih bermasalah?

Jika izin utama belum terbit, mengapa pembangunan fisik tetap berlangsung? Siapa yang memberikan keberanian kepada pengembang untuk terus bekerja? Dan yang paling mengusik publik, adakah pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan atau pembiaran terhadap proyek yang kini menjadi polemik tersebut?

Warga Merasa Dikesampingkan

Kekecewaan warga bukan tanpa alasan. Sejumlah warga penyanding mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi maupun konsultasi terkait pembangunan tower yang berdiri dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka.

Dewa Ketut Budi Mahardana, salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi, mengaku baru mengetahui pembangunan ketika proyek sudah berjalan.

“Kami tidak pernah diajak bicara, tidak pernah menerima undangan sosialisasi, apalagi dimintai persetujuan. Tiba-tiba tower raksasa berdiri di dekat pemukiman. Yang kami pikirkan adalah keselamatan warga dan dampak ke depannya,” ujarnya.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, pembangunan mulai dilakukan sejak 2 Mei 2026. Namun hingga kini legalitas proyek masih menjadi tanda tanya besar.

Warga menyebut pengembang diduga hanya mengantongi rekomendasi dari Perbekel Desa Bongancina serta persetujuan dari Plt Camat Busungbiu saat itu. Padahal secara hukum administrasi pemerintahan, rekomendasi desa maupun kecamatan bukanlah izin utama yang dapat dijadikan dasar untuk memulai pembangunan menara telekomunikasi.

Pembangunan infrastruktur permanen berskala besar wajib memenuhi berbagai persyaratan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen teknis, serta izin lain yang dipersyaratkan oleh regulasi yang berlaku.

Proyek Jalan Terus, Pengawasan Dipertanyakan

Ironisnya, meski polemik terus berkembang dan keberatan masyarakat semakin menguat, aktivitas pembangunan tidak menunjukkan tanda-tanda penghentian.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru mengenai efektivitas fungsi pengawasan pemerintah daerah.

Apakah seluruh dokumen sudah lengkap sehingga proyek dibiarkan berjalan? Ataukah justru terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya segera ditindaklanjuti?

Anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa, secara terbuka mempertanyakan prosedur yang ditempuh pengembang. Ia menilai masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai sejak awal pembangunan dimulai.

Selain itu, lokasi proyek yang berada di tikungan jalan provinsi juga dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, material konstruksi yang ditumpuk di area sekitar badan jalan telah mempersempit ruang lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan.

“Kami tidak anti investasi. Tetapi aturan harus dihormati. Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan penonton dan baru mengetahui setelah bangunan hampir berdiri. Jika terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.

Klarifikasi Dinas Justru Menambah Tanda Tanya

Dewa Mertayasa mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Buleleng, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, DPMPTSP hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng.

Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas berupa penghentian sementara maupun penertiban proyek.

Yang mengejutkan, saat melakukan klarifikasi ke Dinas Kominfo Kabupaten Buleleng, ia mengaku memperoleh informasi bahwa dinas tersebut tidak menerbitkan izin pembangunan tower karena seluruh proses perizinan berada pada mekanisme pelayanan terpadu melalui DPMPTSP.

Pernyataan tersebut justru semakin memperbesar tanda tanya publik mengenai dasar hukum yang digunakan pengembang saat memulai pekerjaan konstruksi.

Jika benar izin utama belum terbit namun pembangunan sudah berjalan, maka muncul pertanyaan yang lebih serius: apakah prosedur perizinan sengaja dilompati, atau ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan yang berlaku?

Potensi Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum

Apabila nantinya terbukti pembangunan dilakukan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung dan regulasi administrasi pemerintahan yang berlaku.

Selain itu, apabila penempatan material konstruksi terbukti mengganggu fungsi jalan provinsi dan membahayakan pengguna jalan, maka aspek keselamatan lalu lintas juga dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Lebih jauh lagi, apabila ditemukan adanya informasi yang tidak sesuai fakta dalam proses administrasi, penggunaan dokumen yang tidak semestinya, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi tertentu, maka seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Ketegasan Pemkab Buleleng

Kini sorotan masyarakat tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Kominfo, serta instansi pengawas lainnya.

Publik menunggu jawaban sederhana namun sangat penting: apakah proyek tower tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh syarat hukum atau justru tetap berjalan di tengah dugaan pelanggaran administrasi?

Sebab jika masyarakat kecil membangun tanpa izin dapat langsung ditindak, maka publik menuntut standar yang sama diberlakukan terhadap proyek bernilai besar.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap proyek besar. Kalau warga membangun tanpa izin langsung ditertibkan. Lalu mengapa tower setinggi 60 meter ini tetap bebas berjalan?” ungkap salah seorang warga.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, belum memberikan penjelasan rinci terkait status perizinan pembangunan tower tersebut.

“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik bapak datang ke desa. Suksma,” jawabnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang yang disebut berasal dari PT Tower Bersama, Camat Busungbiu, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, maupun Bupati Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembangunan menara yang terus berlangsung.

Masyarakat kini mendesak transparansi penuh. Pembukaan dokumen perizinan kepada publik dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang dan menghapus dugaan adanya perlakuan istimewa, pembiaran, atau bahkan kekuatan tertentu yang diduga berada di belakang proyek tersebut.

 

Laporan: Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *