Polres Asahan Bantah Isu “Tangkap Lepas” Narkoba, Enam Pria Positif Sabu Direhabilitasi

banner 120x600

Asahan, Radar007.com – Polres Asahan akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik “tangkap lepas” terhadap pelaku narkoba. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sabtu (07/03/2026).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut adanya gembong narkoba yang ditangkap kemudian dilepaskan. Polres Asahan memastikan bahwa enam orang yang diamankan dalam kasus tersebut bukanlah pengedar, melainkan penyalahguna narkotika yang selanjutnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Personel Polsek Pulau Raja mengamankan enam pria masing-masing berinisial JRTS alias R, HP, SS, AF, RSP, dan MA.

Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram dan netto 0,02 gram, satu kaca pirex yang diduga terdapat lekatan sabu dengan berat brutto 1,53 gram, serta satu dompet berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan JRTS alias R yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi. Sementara lima orang lainnya tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan kepemilikan maupun peredaran narkotika.

Selanjutnya keenam orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine menggunakan test kit.

Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif mengandung Methamphetamine. Berdasarkan hasil gelar perkara, keenamnya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika sehingga diputuskan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, keenam orang tersebut telah menjalani proses rehabilitasi di salah satu panti rehabilitasi yang berada di wilayah Kabupaten Asahan.

Polres Asahan menegaskan bahwa tidak ada praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus ini. Seluruh proses dilakukan secara profesional melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan pendekatan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika.

Sumber: Humas Polres Asahan

Reporter: Erwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *