Berita  

Salah Pilih Kadishub, Program Penanganan Macet Pramono Terancam Gagal, Pelantikan Pejabat TMT Tuai Sorotan

Foto: tampak saat diwawancarai,.Istimewa

banner 120x600

Jakarta, RADAR 007 — Kebijakan pelantikan pejabat dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang baru berlaku beberapa bulan setelah pelantikan menuai sorotan tajam. Praktik ini dinilai berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, menilai kebijakan tersebut perlu segera dievaluasi karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam roda birokrasi.

“Jika pelantikan sudah dilakukan, seharusnya TMT langsung mengikuti. Jika tidak, akan muncul masa jeda yang membingungkan dan berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Kritik serupa disampaikan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo. Ia menilai alasan penundaan TMT untuk menghindari kekosongan jabatan atau penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) tidak berdasar.

“Alasan menghindari Plt terkesan dipaksakan. Mekanisme Plt justru sudah lazim dan sah dalam sistem pemerintahan,” tegasnya.

Menurut Agus, meskipun secara administratif pelantikan tersebut dapat dianggap sah, namun dari perspektif tata kelola pemerintahan, praktik ini tidak ideal.

“Hal ini mencederai asas efisiensi, menimbulkan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan, serta berpotensi mengganggu stabilitas psikologis organisasi,” jelasnya.

Sorotan juga mengarah pada kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang dinilai kurang cermat dalam menentukan pejabat strategis.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penunjukan Kepala Dinas Perhubungan, Budi Awaluddin, yang dianggap tidak memiliki latar belakang maupun pengalaman di bidang transportasi.

Padahal, sektor transportasi merupakan persoalan krusial di Jakarta, terutama dalam penanganan kemacetan yang hingga kini belum terselesaikan secara optimal.

Pengamat menilai, penempatan pejabat yang tidak berbasis kompetensi berpotensi memperlambat penyelesaian masalah, bahkan memperburuk kondisi yang ada.

“Jakarta membutuhkan solusi konkret untuk mengatasi kemacetan. Jika penempatan pejabat tidak didasarkan pada kompetensi, maka kebijakan yang dihasilkan berisiko tidak tepat sasaran,” tambah Agus.

Dengan berbagai catatan tersebut, para pengamat menegaskan pentingnya Pemprov DKI Jakarta untuk kembali mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk konsistensi dalam penerapan aturan serta penempatan pejabat sesuai dengan keahlian dan bidangnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *