Siapa Menikmati Dana Kontrak Miliaran? Polemik Sandbar Batubolong Kian Memanas

Foto: Istimewa

banner 120x600

Aset Pura atau Ladang Bisnis? Publik Pertanyakan Aliran Dana dan Operasional Sandbar

BADUNG, Radar007.com – Polemik keberadaan dan operasional Sandbar di kawasan Pantai Batubolong, Canggu, kini berkembang menjadi sorotan yang jauh lebih serius. Bukan lagi sekadar persoalan usaha hiburan di kawasan wisata, melainkan menyangkut dugaan pemanfaatan aset kawasan suci, transparansi pengelolaan dana miliaran rupiah, hingga munculnya isu adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas usaha tersebut.

Di tengah derasnya pertanyaan publik, satu fakta yang sulit dibantah terlihat jelas di lapangan: sebagian area yang selama ini dikenal sebagai lahan parkir penunjang aktivitas umat menuju Pura Batubolong kini tampak terintegrasi dengan area usaha Sandbar.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar: siapa yang memberi izin, siapa yang menerima manfaat, dan ke mana aliran uangnya?

Sejumlah sumber yang ditemui Radar007.com mengungkap adanya dugaan kontrak pemanfaatan lahan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Informasi yang beredar bahkan tidak tunggal. Ada yang menyebut nilai kontrak sekitar Rp1,5 miliar untuk jangka waktu lima tahun, sementara sumber lain menyebut angka sesungguhnya mencapai Rp2,5 miliar.

Perbedaan angka tersebut justru memperkuat pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan aset yang diduga berkaitan dengan kawasan Pura Batubolong.

Lebih mengundang tanda tanya, beredar informasi bahwa sebagian dana disebut masuk ke kas pura. Namun hingga kini tidak ada penjelasan resmi yang dapat menunjukkan secara terbuka berapa jumlah yang diterima, siapa yang mengelola, serta untuk apa dana tersebut digunakan.

Ketertutupan informasi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pengelolaan aset yang semestinya dipertanggungjawabkan secara transparan kepada krama dan umat.

“Kalau memang aset pura dikontrakkan, masyarakat berhak tahu nilai kontraknya, siapa yang menerima uangnya, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar salah satu sumber masyarakat adat.

Tak hanya soal lahan parkir, sorotan juga mengarah pada dugaan pemasukan dari deretan toko yang berada di kawasan Pura Batubolong. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar delapan unit toko yang disebut-sebut menghasilkan puluhan juta rupiah setiap tahunnya.

Namun lagi-lagi muncul pertanyaan yang sama: apakah seluruh pemasukan tersebut benar-benar masuk ke kas pura, atau ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut?

Persoalan semakin sensitif ketika masyarakat mulai mempertanyakan fungsi jalan akses menuju kawasan pura. Beberapa warga mengaku akses yang semestinya menjadi fasilitas publik dan jalur utama umat menuju tempat suci kerap digunakan untuk menunjang aktivitas komersial tertentu, terutama saat berlangsung event berskala besar.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan antara aktivitas bisnis dan fungsi kawasan suci yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus.

Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah sumber juga mengungkap adanya dugaan pemberian “atensi” kepada pihak-pihak tertentu agar operasional usaha tetap berjalan tanpa hambatan. Meski informasi ini masih berupa keterangan narasumber yang memerlukan pembuktian lebih lanjut, isu tersebut telah berkembang luas di tengah masyarakat.

Publik pun mulai mempertanyakan mengapa berbagai keluhan yang muncul selama ini belum menghasilkan langkah konkret dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan maupun penertiban.

Seorang Jro Mangku yang enggan disebutkan identitasnya mengaku pernah mendengar langsung nilai kontrak lahan parkir yang disebut mencapai Rp2,5 miliar untuk masa lima tahun. Ia juga membenarkan bahwa perluasan area usaha Sandbar berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.

Sementara itu, kritik keras datang dari tokoh Banjar Pipitan, Ketut, yang menilai sudah saatnya dilakukan audit independen terhadap seluruh pengelolaan dana yang berkaitan dengan kawasan Batubolong.

Menurutnya, audit menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Kalau memang semuanya benar dan sesuai aturan, audit justru akan membersihkan nama semua pihak. Tapi kalau ada yang disembunyikan, audit akan membongkarnya,” tegasnya.

Desakan masyarakat kini mengarah kepada aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Bali, Polda Bali, hingga lembaga pengawas terkait diminta turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses kontrak, pengelolaan dana, legalitas pemanfaatan aset, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam seluruh proses tersebut.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan dan pengawasan terhadap operasional usaha yang menjadi polemik berkepanjangan ini.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H., M.Si., yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik Sandbar, yakni Moyo dan Dedut. Namun hingga saat ini belum ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan.

Kini publik menunggu lebih dari sekadar bantahan atau pembelaan. Yang ditunggu adalah keterbukaan data, transparansi pengelolaan aset, dan keberanian aparat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Sebab ketika aset yang diduga berkaitan dengan kawasan suci menjadi objek pertanyaan publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan uang miliaran rupiah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola, integritas lembaga adat, dan penegakan hukum itu sendiri.

Catatan Redaksi: Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Radar007.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Laporan: Timred 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *