Diduga Setor Koordinasi, Toko Penjual Pil Koplo Berkedok Kosmetik Tetap Eksis di Jakarta Utara

Jakarta Utara Darurat Peredaran Obat Pil Koplo

banner 120x600

Jakarta Utara, Radar007.com – Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G atau yang kerap disebut “pil koplo” melalui toko berkedok kosmetik di sejumlah wilayah Jakarta Utara kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa sejumlah toko yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter masih dapat beroperasi dalam waktu yang cukup lama.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, dugaan aktivitas penjualan obat keras ilegal tersebut disebut terjadi di beberapa lokasi, antara lain:

• Jalan Kebon Baru RT 003 RW 08, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

• Jalan Kebantenan IV, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

• Jalan Cakung Drainase, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

• Kawasan dekat Rumah Pompa Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

• Jalan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

• Jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

• Jalan Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

• Jalan Hidup Baru, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

 

Menurut sejumlah warga, toko-toko tersebut diduga menjual obat keras kepada pembeli tanpa resep dokter. Di tengah maraknya dugaan peredaran tersebut, muncul berbagai spekulasi dan dugaan di masyarakat mengenai adanya praktik “setor koordinasi” kepada pihak tertentu agar aktivitas tersebut tetap berjalan. Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan belum terdapat putusan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkannya.

 

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap aparat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.

 

“Kami hanya ingin ada penegakan hukum yang tegas. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

 

Jenis obat yang menurut informasi warga diduga diperjualbelikan secara bebas antara lain:

• Tramadol HCL

• Eximer

• Trihexyphenidyl (Trihex)

• Yarindo

• Double L

• Dextromethorphan

• Alprazolam

• Clonazepam

 

Obat-obatan tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, halusinasi, gangguan mental, hingga risiko overdosis.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara profesional dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran hukum.

 

“Negara tidak boleh kalah oleh peredaran obat keras ilegal. Jika ada pelaku yang terbukti melanggar hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dedi Hermanto.

 

Sementara itu, Fakhruddin Sanghaji Bima, Ketua Umum Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN), menilai peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi generasi muda.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum, BPOM, dan instansi terkait meningkatkan pengawasan serta melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti mengedarkan obat keras secara ilegal,” ujarnya.

 

Apabila terbukti menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin dan tanpa kewenangan, pelaku dapat dijerat dengan:

– Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

– Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

– Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, BPOM, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan warga, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *