Batu Bara, Radar007.com — Gelombang dukungan terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma menguat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Penyampaian Keterangan Penjelasan Pembentukan Pansus Plasma, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (09/06/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Rodial, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang diwakili Asisten I Renold Asmara, A.P., S.H, menjadi momentum politik penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini berkaitan dengan pelaksanaan kebun plasma di wilayah perkebunan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam forum tersebut, hampir seluruh fraksi menyuarakan nada yang sama: hak plasma bukan hadiah perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang wajib direalisasikan.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Jalasmar Sitinjak, SH, menegaskan bahwa Pansus Plasma harus menjadi instrumen pengawasan yang profesional, independen, dan berkeadilan. Fraksi ini mendorong pendataan menyeluruh, pengumpulan fakta lapangan, evaluasi pelaksanaan plasma, hingga keterlibatan aparat penegak hukum guna memastikan kewajiban perusahaan dijalankan sesuai regulasi.
Senada dengan itu, Fraksi Gerindra yang dibacakan Muhammad Ridwan menyebut pembentukan Pansus Plasma sebagai langkah strategis dan konstitusional yang berpihak kepada masyarakat. Gerindra menegaskan bahwa kewajiban plasma minimal 20 persen dari luas HGU sebagaimana diamanatkan undang-undang harus menjadi perhatian serius demi mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui Suminah menilai pembentukan Pansus merupakan bentuk respons nyata DPRD terhadap keresahan masyarakat yang selama ini merasa hak plasmanya belum terpenuhi. PKS bahkan mendorong agar rekomendasi Pansus nantinya dapat mengarah pada pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban plasma.
Berbeda dari fraksi lainnya, Fraksi PAN memberikan catatan agar pembentukan Pansus sejalan dengan upaya penyusunan regulasi daerah yang lebih kuat, termasuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang kewajiban plasma perusahaan sebagai dasar hukum yang lebih spesifik di Kabupaten Batu Bara.
Sorotan tajam juga datang dari Fraksi KDRI yang dibacakan Sarianto Damanik, SE. Fraksi ini menegaskan bahwa plasma harus direalisasikan secara fisik dan nyata, bukan sekadar dikonversi menjadi pola kemitraan yang berpotensi menimbulkan multitafsir. KDRI mengingatkan bahwa plasma merupakan hak masyarakat yang dilindungi hukum, bukan program amal atau charity perusahaan.
Sementara Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui Suriadi, SH menyampaikan kritik paling tegas. KPN meminta Pansus melakukan audit total terhadap data HGU dan realisasi plasma di lapangan. Fraksi ini juga mendesak verifikasi ketat terhadap penerima manfaat plasma agar tidak dinikmati pihak-pihak yang tidak berhak.
Selain itu, KPN meminta transparansi penuh terhadap tata kelola keuangan kemitraan plasma, termasuk membuka data utang petani dan mekanisme konversi lahan. Bahkan, KPN mendorong agar hasil akhir Pansus tidak berhenti pada rekomendasi semata, melainkan berujung pada sanksi konkret berupa pembekuan izin hingga usulan pencabutan HGU terhadap perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban plasma.
Secara hukum, kewajiban pembangunan kebun plasma telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Rapat Paripurna ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Batu Bara tidak ingin persoalan plasma terus menjadi polemik berkepanjangan. Pembentukan Pansus dipandang sebagai instrumen politik dan hukum untuk membongkar fakta, menegakkan regulasi, serta memastikan hak-hak masyarakat di sekitar perkebunan tidak lagi terpinggirkan oleh kepentingan korporasi.
Kini publik menanti, apakah Pansus Plasma benar-benar menjadi jalan menuju keadilan agraria dan kesejahteraan petani, atau sekadar menjadi dokumen politik yang berakhir di atas meja birokrasi. Yang pasti, suara seluruh fraksi DPRD telah mengirim pesan tegas: hak plasma harus ditegakkan, dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun.
Reporter: Erwanto
Sumber: Humas Sekwan DPRD Batu Bara










