Simalungun, Radar007.com – Proses persidangan sengketa hak atas tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun memasuki tahap krusial. Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) dengan meninjau langsung objek tanah yang menjadi pokok sengketa di kawasan Marihat Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (19/06/2026).
Pemeriksaan Setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara perdata, khususnya sengketa pertanahan. Dalam agenda tersebut, majelis hakim turun langsung ke lokasi guna mencocokkan kondisi fisik lahan dengan data, dokumen, serta dalil yang diajukan para pihak di persidangan. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual dan objektif sebelum putusan dijatuhkan.
Perkara tersebut diajukan oleh Danu Dwi Hartono selaku penggugat yang didampingi kuasa hukumnya, Pondang Hasibuan dan Danu Dwi Hartono. Sementara pihak tergugat terdiri dari Indra Gandi, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Mhd Isya Dani.
Dalam pelaksanaan sidang lapangan tersebut, majelis hakim didampingi panitera, para pihak yang bersengketa, serta sejumlah pihak terkait. Pemeriksaan difokuskan pada batas-batas tanah, luas lahan, letak objek sengketa, serta kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen yang menjadi alat bukti para pihak.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, pihak KCP BRI Perdagangan disebut tidak menghadiri agenda Pemeriksaan Setempat tersebut. Ketidakhadiran salah satu pihak dalam sidang lapangan menjadi catatan tersendiri, meskipun proses pemeriksaan tetap berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.
Secara yuridis, Pemeriksaan Setempat memiliki dasar hukum yang kuat dalam praktik peradilan perdata. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 153 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan Pasal 180 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk melakukan peninjauan langsung terhadap objek perkara guna memperoleh keyakinan atas fakta-fakta yang disengketakan.
Selain itu, pelaksanaan Pemeriksaan Setempat juga diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, yang menegaskan pentingnya peninjauan langsung terhadap objek sengketa tanah guna menghindari kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi putusan di kemudian hari.
Pengamatan langsung terhadap objek sengketa menjadi instrumen penting dalam mencari kebenaran materiil. Dalam perspektif hukum modern, langkah ini merupakan manifestasi asas kehati-hatian (prudential principle) dan upaya menghadirkan putusan yang berkeadilan, tidak hanya berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga berdasarkan realitas faktual di lapangan.
Melalui Pemeriksaan Setempat, majelis hakim diharapkan memperoleh gambaran utuh mengenai objek yang disengketakan sehingga putusan yang nantinya lahir benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak yang bersengketa.
(Erwanto/Tim)










