Laporan | Maruly S
KENDAL | RADAR007.COM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, menjadi sorotan. Hampir satu bulan sejak laporan resmi diterima kepolisian, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara dua terduga pelaku yang dilaporkan masih bebas beraktivitas.
Korban berinisial MGR (15) dilaporkan mengalami luka memar di bagian wajah dan punggung serta nyeri pada bagian perut setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua pemuda berinisial BD dan GG. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Patebon pada 22 Mei 2026 dengan nomor laporan STPLP/22/V/2026/Sek.Ptb.
Namun hingga pertengahan Juni 2026, keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyelidikan. Mereka menyebut kedua terduga pelaku bahkan belum dipanggil maupun dimintai keterangan oleh penyidik.
Ayah korban, Nur Khafidin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan perkara yang menimpa anaknya. Menurut dia, laporan yang disampaikan telah dilengkapi dengan hasil visum serta keterangan awal yang diperlukan untuk proses penyelidikan.
“Sudah hampir satu bulan sejak laporan kami buat. Sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas. Yang membuat kami semakin bingung, orang-orang yang kami laporkan masih bebas beraktivitas dan belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Nur Khafidin.
Berdasarkan keterangan keluarga, insiden tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, di sebuah rumah warga di Dusun Sumur Binangun, Desa Wonosari. Saat itu korban mendatangi rumah seorang teman perempuan yang sebelumnya berkomunikasi dengannya.
Tidak lama kemudian, dua pemuda datang ke lokasi. Korban yang mengaku merasa takut sempat berusaha menghindar, namun akhirnya ditemukan. Menurut pengakuan korban, saat itulah dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan sejumlah luka dan harus menjalani pemeriksaan medis.
Usai kejadian, korban dibawa ke RSUD dr. Soewondo Kendal untuk menjalani pemeriksaan dan visum. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari dokumen pendukung laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
Keluarga korban juga mempertanyakan alasan yang disebut-sebut melatarbelakangi tindakan tersebut. Salah satu terduga pelaku dikabarkan menuduh korban hendak melakukan pencurian. Namun menurut keluarga, hingga kini tidak pernah ada kejelasan mengenai barang yang diduga hilang maupun laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
“Kalau memang ada dugaan pencurian, seharusnya diproses sesuai hukum yang berlaku dan dilaporkan kepada aparat berwenang. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Sampai sekarang kami juga tidak mengetahui adanya laporan kehilangan ataupun barang yang disebut dicuri,” kata Nur.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Patebon Bripka Feri Suko Nuraharno membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu keterangan dari salah satu saksi yang diajukan oleh pihak pelapor sebelum melanjutkan tahapan pemeriksaan berikutnya.
“Kami masih menunggu keterangan dari saksi yang diajukan pelapor. Setelah itu akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum mampu meredakan pertanyaan dari pihak keluarga. Mereka menilai rentang waktu hampir satu bulan sejak laporan diterima seharusnya cukup untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan awal, termasuk meminta keterangan dari para pihak yang dilaporkan.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian karena korban masih berstatus anak di bawah umur yang menurut ketentuan perundang-undangan berhak memperoleh perlindungan khusus dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara yang dialaminya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Patebon AKP Rozikin belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp.
Keluarga korban berharap kepolisian dapat segera mengambil langkah konkret, profesional, dan transparan agar perkara yang telah dilaporkan tidak berlarut-larut.
Mereka meminta adanya kepastian hukum serta perkembangan penanganan yang jelas, mengingat hampir satu bulan telah berlalu sejak laporan dibuat, sementara dua terduga pelaku yang dilaporkan hingga kini belum menjalani proses pemeriksaan.
Perkembangan penanganan kasus ini akan terus dipantau sebagai bagian dari upaya memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan yang adil, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










