Diduga Korupsi Rp3,5 Triliun di PT Riau Petroleum Mengendap Lebih dari 200 Hari, Prof. Dr. Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Kekuasaan
Jakarta, Radar007.com – Dugaan korupsi bernilai fantastis mencapai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum kembali menjadi sorotan tajam. Laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) disebut telah berjalan lebih dari 200 hari, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan yang terbuka kepada publik.
Di tengah derasnya arus informasi digital, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, mengingatkan bahwa dalam era modern, diamnya penegak hukum juga merupakan sebuah pesan.
Mengutip teori komunikasi “The Medium is the Message”, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa bukan hanya isi laporan yang menjadi perhatian publik, tetapi juga respons aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut.
“Ketika laporan dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah tidak segera ditindaklanjuti secara transparan, publik akan mempertanyakan komitmen negara dalam memberantas korupsi. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama penegakan hukum,” tegas Prof. Sutan Nasomal, Kamis (2/7/2026).
Dugaan Mark-Up Drilling Rig Jadi Sorotan
Salah satu temuan yang menjadi perhatian dalam laporan investigasi adalah dugaan pengadaan satu unit Drilling Rig 750 HP dengan nilai sekitar Rp112 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran awal yang disampaikan pelapor, harga pasar internasional untuk rig dengan spesifikasi sejenis berkisar antara Rp8 miliar hingga Rp23 miliar, tergantung kondisi, spesifikasi, dan paket perlengkapannya.
Pelapor menduga terdapat selisih harga yang signifikan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit investigatif, pemeriksaan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, biaya pengiriman, instalasi, perpajakan, serta komponen pendukung lainnya sebelum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.
Laporan Sudah Disampaikan ke Tiga Lembaga
Laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan kepada:
Kejaksaan Tinggi Riau
Kejaksaan Agung RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
Menurut pelapor, hingga kini belum terlihat perkembangan penanganan perkara yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan harapan agar aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum melalui proses yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Desakan Penegakan Hukum
Prof. Sutan Nasomal menilai dugaan perkara dengan nilai kerugian negara yang sangat besar harus menjadi prioritas aparat penegak hukum.
Ia berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat agenda pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
Publik Menunggu Kepastian
Pelapor juga mendorong agar dilakukan:
Audit investigatif secara menyeluruh;
Penelusuran aliran dana;
Pemeriksaan seluruh pihak yang terkait;
Penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ujian Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus dugaan korupsi PT Riau Petroleum dinilai menjadi salah satu ujian terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Publik menantikan kepastian proses hukum yang profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Di tengah tuntutan transparansi, setiap perkembangan penanganan perkara akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi. Penegakan hukum yang cepat, objektif, dan berkeadilan adalah fondasi utama menjaga kepercayaan rakyat,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia










