Kontroversi Pernyataan UKW, Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Klarifikasi PWI Kabupaten Bogor

Foto: Oknum PWI Kabupaten Sesat

banner 120x600

PROF DR SUTAN NASOMAL: KLAIM “WARTAWAN TANPA UKW BISA DIPIDANA” DINILAI SESAT DAN BERPOTENSI MENYESATKAN PUBLIK, PWI KABUPATEN BOGOR DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan seseorang dapat dipidana hanya karena belum memiliki sertifikat UKW. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi profesi, bukan syarat legal yang menentukan seseorang boleh atau tidak menjalankan aktivitas jurnalistik

Bogor, Radar007.com – Pernyataan seorang oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor yang menyebut wartawan tanpa Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana menuai kritik keras. Pernyataan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menciptakan keresahan di kalangan insan pers.

Pemerhati masyarakat dan hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH, dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan media nasional, Jumat (10/07/2026), menegaskan bahwa dunia pers seharusnya menjadi ruang edukasi, bukan ruang penyebaran informasi yang dapat membingungkan publik maupun merendahkan profesi wartawan.

Menurutnya, apabila benar terdapat pernyataan yang menyebut wartawan tanpa UKW dapat dipidana, maka pernyataan tersebut perlu dipertanggungjawabkan secara moral, organisasi, dan hukum apabila terbukti menyesatkan masyarakat.

“Organisasi pers seharusnya memperkuat persatuan dan meningkatkan kualitas jurnalistik, bukan membangun narasi yang berpotensi mengintimidasi sesama wartawan. Perbedaan organisasi bukan alasan untuk saling mendiskreditkan,” tegas Prof. Sutan.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan seseorang dapat dipidana hanya karena belum memiliki sertifikat UKW. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi profesi, bukan syarat legal yang menentukan seseorang boleh atau tidak menjalankan aktivitas jurnalistik.

Prof. Sutan juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan diberikan oleh Undang-Undang Pers sepanjang aktivitas jurnalistik dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menurutnya, pidana hanya dapat dikenakan apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, pencemaran nama baik sesuai mekanisme hukum yang berlaku, penyebaran berita bohong yang memenuhi unsur pidana, atau tindak pidana lainnya. Status belum memiliki UKW, kata dia, bukan merupakan dasar pemidanaan.

Ia menilai penyampaian informasi hukum yang keliru dapat memunculkan persepsi seolah-olah negara mewajibkan UKW sebagai syarat mutlak menjadi wartawan. Persepsi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketakutan, membatasi kebebasan pers, dan merusak iklim demokrasi.

Karena itu, Prof. Sutan meminta agar pengurus PWI Kabupaten Bogor memberikan penjelasan atau klarifikasi apabila memang terdapat pernyataan yang menimbulkan polemik, sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang membingungkan masyarakat maupun insan pers.

“Jangan sampai dunia pers dipecah oleh narasi yang tidak berdasar. Pers adalah pilar demokrasi. Semua organisasi pers seharusnya saling menghormati, menjaga marwah profesi, dan mengedepankan edukasi berdasarkan hukum, bukan membangun ketakutan,” ujarnya.

Ia juga mendorong seluruh organisasi pers, perusahaan pers, pemerintah, serta berbagai lembaga untuk bersama-sama meningkatkan profesionalisme, kesejahteraan insan pers, dan menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers.

 

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH, Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *