Usai Pemberitaan, Warga Desak Aparat Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba hingga ke Akar

banner 120x600

Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali menjadi perhatian publik. Sorotan masyarakat semakin menguat setelah beredar informasi dari sejumlah warga yang menyebut seorang pria yang sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan peredaran narkotika mengaku didatangi oknum anggota kepolisian usai pemberitaan tersebut dipublikasikan.

Informasi itu dihimpun wartawan Radar007.com dari sejumlah warga pada Jumat (3/7/2026). Menurut keterangan warga, pria yang akrab disapa Adi Tato mengaku telah didatangi oleh oknum polisi setelah namanya ramai disebut dalam pemberitaan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kualuh Hilir.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, Radar007.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia, serta membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan.

Warga Minta Penyelidikan Tidak Berhenti pada Klarifikasi

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan klarifikasi terhadap informasi yang beredar, tetapi juga menindaklanjutinya melalui penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika yang disebut telah lama meresahkan masyarakat.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya ramai ketika diberitakan. Yang kami harapkan adalah penyelidikan yang serius, profesional, transparan, dan menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga kembali menyinggung informasi yang sebelumnya berkembang mengenai seorang pria berinisial HEM, warga Dusun Sialang Gatap, Desa Teluk Piyai. Menurut mereka, lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut pernah dilakukan penindakan bersama aparat dan perangkat desa. Namun, menurut warga, dugaan aktivitas peredaran narkotika masih menjadi pembicaraan sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang berkesinambungan.

Selain itu, masyarakat turut menyebut seorang pria berinisial RDO di Desa Kuala Bangka yang, menurut informasi warga, diduga telah lama terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut juga belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, warga juga menyampaikan dugaan adanya aktivitas jaringan yang mereka sebut berada di beberapa titik, di antaranya Teluk Piyai Blok II, Sungai Kerang, dan Sungai Piandang. Seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan masyarakat yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Guru Besar Hukum: Dugaan Harus Diuji Melalui Proses Hukum

Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana, khususnya narkotika, wajib ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, pemberitaan media maupun laporan masyarakat bukan merupakan alat bukti untuk menyatakan seseorang bersalah. Namun informasi tersebut dapat menjadi dasar awal bagi aparat melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

“Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan isu, opini, ataupun pemberitaan. Namun apabila informasi yang sama terus berulang dan berasal dari masyarakat, aparat memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan penyelidikan secara profesional guna memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, indikator keberhasilan pemberantasan narkotika bukan semata banyaknya penangkapan pengguna, melainkan kemampuan aparat mengungkap jaringan apabila didukung alat bukti yang sah.

“Apabila dugaan itu terbukti melalui proses hukum, seluruh pelaku harus diproses tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak terbukti, negara juga wajib memulihkan nama baik pihak yang sebelumnya disebut,” tegasnya.

Landasan Hukum

Penanganan dugaan tindak pidana narkotika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang masih menjadi dasar hukum utama. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan informasi, laporan masyarakat, maupun temuan di lapangan sesuai prosedur hukum.

Proses penegakan hukum juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepanjang masih berlaku, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menguatkan prinsip perlindungan hak setiap orang, asas legalitas, persamaan di hadapan hukum, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, setiap informasi masyarakat harus diuji melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di pengadilan, bukan melalui opini publik ataupun pemberitaan semata.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu, bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menindaklanjuti seluruh informasi yang berkembang melalui penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, serta akuntabel. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi. Demikian pula Polsek Kualuh Hilir dan Polres Labuhanbatu belum menyampaikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

(Mjs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *