Prof. Dr. Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Sengketa Lahan PT Alis Jadi Dagelan, Negara Wajib Hadir Melindungi Rakyat

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600

Aceh, Radar007.com – Sengketa lahan antara ratusan kepala keluarga dari lima desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dengan perusahaan perkebunan PT Alis kembali menjadi sorotan. Pemerhati hukum dan masyarakat, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH, menilai pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika konflik agraria berpotensi mengancam hak hidup masyarakat.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media melalui sambungan telepon, Prof. Sutan menyatakan bahwa pemerintah daerah, DPRK Kota Subulussalam, hingga aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret untuk memediasi sengketa tersebut.

“Jangan sampai pemerintah daerah hanya menjadi penonton dagelan ketika rakyat berhadapan dengan perusahaan. Kepala daerah, DPRK, dan seluruh pemangku kepentingan wajib hadir di tengah masyarakat, bukan justru membiarkan konflik berlarut-larut,” tegas Prof. Sutan, Jum’at (10/7/2026).

Ia juga meminta Kapolri melalui Kapolda Aceh dan Kapolres setempat memastikan situasi tetap kondusif serta mendorong penyelesaian sengketa sesuai koridor hukum tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

Persoalan ini mencuat setelah ratusan kepala keluarga dari Desa Lae Mate, Desa Dah, Desa Sibuasen, Desa Panglima Sahman, dan Desa Muara Batu-Batu mengaku lahan garapan mereka diduga digusur oleh PT Alis.

Menurut perwakilan warga, Ukim Barat, lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat. Di atas lahan itu warga telah menanam nilam, jagung, pinang, padi, sawit, durian, hingga mangga yang sebagian telah menghasilkan.

Warga menjelaskan, pada 1998 mereka meninggalkan kawasan tersebut akibat konflik Aceh. Setelah perdamaian RI–GAM pada 2005, mereka kembali melalui program pemerintah dan melanjutkan pengelolaan lahan.

Namun pada 2024, menurut pengakuan warga, PT Alis mulai membuka kawasan dengan alat berat, membuat parit dan badan jalan serta mencabut tanaman yang mereka tanam. Warga mengklaim memiliki dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB).

Masyarakat juga mempertanyakan legalitas aktivitas perusahaan. Menurut mereka, PT Alis baru mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menurut warga berbeda dengan Hak Guna Usaha (HGU). Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dalam pemberitaan ini.

Akibat sengketa tersebut, warga mengaku kehilangan sumber mata pencaharian yang selama ini menjadi tumpuan biaya hidup dan pendidikan anak-anak mereka.

Masyarakat pun memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN, Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, anggota DPR RI, DPRA, serta Pemerintah Kota Subulussalam agar turun tangan melakukan mediasi, memastikan legalitas penguasaan lahan, dan melindungi hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, yang hadir mendampingi warga, menyatakan bahwa masyarakat tidak menuntut hal berlebihan.

“Kami bukan meminta kemewahan. Kami hanya ingin hak atas lahan yang kami yakini sebagai sumber penghidupan dapat diselesaikan secara adil sesuai hukum yang berlaku.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Alis belum memberikan keterangan resmi. Radar007.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila perusahaan bersedia memberikan penjelasan terkait tudingan yang disampaikan warga.

 

 (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *