Prof. Sutan Nasomal: Jika Ada Pelanggaran SPMB, Gubernur Kepri Harus Bertindak Tegas dan Copot Pejabat Bermasalah

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600

SPMB Kepri 2026 Disorot: Jika Raport Tak Lagi Dipercaya, Lalu Apa yang Sedang Dipertanyakan?

Batam, Radar007.com – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Provinsi Kepulauan Riau menuai sorotan tajam. Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri yang tidak lagi menjadikan nilai raport sebagai salah satu instrumen utama seleksi memantik kritik luas dan memunculkan pertanyaan serius mengenai arah kebijakan pendidikan daerah.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menilai pemerintah seharusnya mempermudah akses pendidikan, bukan justru melahirkan kebijakan yang berpotensi membingungkan masyarakat.

“Bagaimana masa depan generasi bangsa bisa cerah jika untuk memperoleh hak bersekolah saja masyarakat dihadapkan pada berbagai persyaratan yang dinilai semakin rumit? Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau semestinya menghadirkan kemudahan, bukan membuat masyarakat bertanya-tanya. Jika dalam pelaksanaan SPMB 2026 ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, Gubernur Kepri harus memerintahkan penyelidikan secara menyeluruh. Pejabat yang terbukti menyulitkan masyarakat harus dievaluasi tegas, bahkan dicopot dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan komentar kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media online di dalam maupun luar negeri dari markas pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Kompleks Kopassus, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, keputusan untuk mengesampingkan nilai raport menimbulkan pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan. Raport merupakan dokumen resmi negara yang diterbitkan sekolah melalui mekanisme penilaian guru dan disahkan oleh kepala sekolah. Jika dokumen tersebut tidak lagi dijadikan indikator penting dalam seleksi, publik berhak mempertanyakan dasar akademik maupun yuridis dari kebijakan tersebut.

Secara investigatif, muncul sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka. Apakah pemerintah daerah sedang meragukan kualitas sistem evaluasi pendidikan yang selama ini diterapkan di sekolah? Apakah integritas penilaian para guru ikut dipertanyakan? Ataukah terdapat persoalan lain yang belum dijelaskan kepada masyarakat?

Sejumlah pemerhati pendidikan berpandangan, apabila terdapat perbedaan standar penilaian antar sekolah, solusi yang tepat adalah memperkuat sistem pengawasan, standardisasi, dan evaluasi. Bukan justru mengesampingkan nilai raport yang selama ini menjadi tolok ukur prestasi akademik peserta didik.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi siswa yang selama bertahun-tahun berjuang mempertahankan prestasi belajar. Ketika nilai akademik yang diperoleh melalui proses pendidikan tidak lagi menjadi pertimbangan utama, muncul kekhawatiran bahwa semangat kompetisi sehat dan penghargaan terhadap prestasi dapat semakin melemah.

Di sisi lain, polemik ini terjadi ketika masih banyak calon peserta didik yang belum memperoleh kepastian mengenai sekolah tujuan. Kondisi tersebut semakin memperkuat tuntutan agar Disdik Kepri membuka seluruh dasar kebijakan SPMB 2026 secara transparan, termasuk kajian akademik, regulasi, dan pertimbangan teknis yang melatarbelakanginya.

Publik kini menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Pendidikan. Sebab persoalan ini bukan hanya menyangkut mekanisme penerimaan siswa baru, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan, kredibilitas lembaga sekolah, serta integritas dokumen resmi yang diterbitkan oleh institusi pendidikan.

 

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *