Mayoritas SIPB Habis, Galian C Batu Bara Disorot: Potensi PAD Belasan Miliar Dipertanyakan

banner 120x600

 Batu Bara, Radar007.com — Aktivitas pertambangan batuan (galian C) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik setelah mayoritas Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diketahui telah berakhir masa berlakunya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas aktivitas penambangan yang hingga kini masih dilaporkan berlangsung di sejumlah titik, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya diperkirakan dapat mencapai belasan miliar rupiah setiap tahun.

Berdasarkan dokumen resmi Daftar Pemegang SIPB tertanggal 7 Juli 2026 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, tercatat 10 SIPB telah berakhir masa berlakunya, sementara hanya tiga perusahaan yang masih memiliki izin aktif. Data tersebut menjadi perhatian karena di lapangan masyarakat masih menyaksikan aktivitas pengangkutan pasir, batu, dan tanah urug menggunakan kendaraan bertonase besar dari sejumlah lokasi pertambangan di Kabupaten Batu Bara.

Mayoritas izin pertambangan batuan di Kabupaten Batu Bara telah berakhir, sementara aktivitas penambangan diduga masih berlangsung di sejumlah lokasi.

Perusahaan pemegang SIPB, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPMPTSP, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, aparat penegak hukum, serta masyarakat. Berdasarkan data resmi tertanggal 7 Juli 2026, dengan aktivitas lapangan yang masih menjadi perhatian hingga saat ini.

Sejumlah lokasi di Kecamatan Air Putih, antara lain Desa Sukaraja, Desa Tanjung Muda, Desa Suka Ramai, Desa Pematang Panjang, serta beberapa titik di Kecamatan Sei Suka.

Karena sebagian besar izin telah berakhir sehingga diperlukan kepastian apakah aktivitas yang masih berjalan telah memiliki perpanjangan izin atau izin baru sesuai ketentuan hukum. Melalui audit menyeluruh, verifikasi dokumen perizinan, pemeriksaan titik koordinat tambang, evaluasi pembayaran pajak, serta pengawasan lapangan oleh instansi berwenang.

Secara yuridis, kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan hanya dapat dilakukan oleh pemegang perizinan yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang masih berlaku, memenuhi kewajiban administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial sebagai bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam serta kepentingan negara.

Apabila ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin yang sah, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, sektor pertambangan batuan memiliki kontribusi strategis terhadap penerimaan daerah melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pajak tersebut menjadi salah satu sumber PAD yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan simulasi ekonomi dengan asumsi konservatif, apabila terdapat sekitar 10 lokasi tambang aktif, masing-masing menghasilkan rata-rata 30 truk per hari dengan muatan 8 meter kubik, harga material sekitar Rp120 ribu per meter kubik, dan beroperasi 300 hari dalam setahun, maka nilai produksi diperkirakan mencapai sekitar Rp86,4 miliar per tahun. Dari nilai tersebut, potensi penerimaan daerah melalui pajak MBLB diperkirakan dapat mencapai belasan miliar rupiah setiap tahun.

Namun demikian, simulasi tersebut bukan merupakan nilai kerugian negara maupun daerah, melainkan ilustrasi potensi ekonomi. Besaran penerimaan maupun kerugian yang sebenarnya hanya dapat ditentukan melalui audit resmi berdasarkan volume produksi riil, harga patokan mineral, data perpajakan, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Selain persoalan legalitas dan fiskal, aktivitas pertambangan juga membawa konsekuensi ekologis. Warga di sekitar lokasi tambang selama ini mengeluhkan kerusakan jalan akibat kendaraan berat, debu yang mengganggu kesehatan, kebisingan, sedimentasi sungai, penurunan kualitas lingkungan, hingga potensi longsor pada kawasan bantaran sungai. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) dan kewajiban reklamasi pascatambang.

Atas dasar itu, berbagai kalangan mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dinas ESDM, DPMPTSP, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, serta aparat penegak hukum melakukan inspeksi terpadu terhadap seluruh aktivitas pertambangan batuan. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup legalitas SIPB, kesesuaian titik koordinat tambang, volume produksi, kepatuhan pembayaran pajak, serta pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi peraturan, sekaligus memastikan setiap bentuk pelanggaran, apabila terbukti, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi pengawasan diyakini menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengacu pada dokumen daftar SIPB tertanggal 7 Juli 2026 dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Dinas ESDM, DPMPTSP, maupun aparat penegak hukum apabila terdapat pembaruan data atau klarifikasi terkait status perizinan dan aktivitas pertambangan dimaksud.

( Erwanto/Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *