Hampir Tiga Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Tempuh Jalur Propam Demi Transparansi Penanganan Perkara

banner 120x600

Labuhanbatu, Radar007.com — Hampir tiga tahun berlalu sejak laporan dugaan tindak pidana penggelapan dibuat, namun kepastian hukum yang dinantikan seorang warga Kabupaten Labuhanbatu Utara belum juga diperoleh. Merasa proses penanganan perkara berjalan tanpa kejelasan yang memadai, pelapor akhirnya menempuh mekanisme pengawasan internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan mengajukan pengaduan resmi kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) sebagai bentuk ikhtiar memperoleh transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Langkah tersebut ditempuh setelah pelapor mendatangi Si Propam Polres Labuhanbatu. Berdasarkan arahan petugas, ia kemudian menyampaikan pengaduan melalui layanan pengaduan daring Propam Polri hingga memperoleh bukti registrasi sebagai tanda laporan telah diterima secara resmi.

Perkara yang dilaporkan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/394/XI/2023/SPKT Sek. Kualuh Hulu/Res. Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 24 November 2023, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp24 juta.

“Saya hanya menginginkan kepastian hukum. Saya sudah memenuhi seluruh prosedur, membuat laporan polisi, menghadiri panggilan ketika diminta, hingga mengikuti arahan Propam dengan mengajukan pengaduan secara resmi. Harapan saya sederhana, perkara ini memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pelapor kepada awak media.

Kepastian Hukum Merupakan Hak Konstitusional

Dalam perspektif hukum nasional, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan melalui serangkaian tindakan hukum, antara lain memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan ahli apabila diperlukan, melakukan penyitaan sesuai prosedur, hingga menentukan apakah suatu perkara memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14, menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

Selain itu, tata kelola penanganan perkara juga berpedoman pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur bahwa setiap proses penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan Internal Melalui Propam

Pengaduan kepada Si Propam merupakan mekanisme resmi yang disediakan Polri bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau meminta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pelayanan anggota Polri.

Propam tidak berwenang memutus pokok perkara pidana yang sedang ditangani penyidik. Namun, lembaga tersebut memiliki fungsi melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin atau etik apabila ditemukan indikasi yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, pengaduan yang diajukan pelapor merupakan hak masyarakat dalam sistem pengawasan internal Polri guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Publik Menanti Transparansi Penanganan Perkara

Sejumlah tokoh masyarakat menilai perkara yang telah berjalan dalam waktu cukup lama semestinya disertai penyampaian informasi perkembangan penanganan kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku. Transparansi mengenai status perkara dinilai penting agar masyarakat mengetahui apakah perkara masih berada pada tahap penyelidikan, penyidikan, memerlukan alat bukti tambahan, atau telah diambil keputusan hukum lainnya.

Kepastian hukum bukan hanya menjadi hak pelapor, melainkan juga hak pihak yang dilaporkan. Kejelasan proses hukum akan menjaga prinsip equality before the law, melindungi hak seluruh pihak, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya diukur dari lahirnya sebuah laporan polisi, tetapi juga dari konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara. Masyarakat pun berharap proses tersebut dapat berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.

(Mjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *