Labuhanbatu Utara, Radar007.com —Harapan masyarakat Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi dugaan peredaran narkotika mulai mendapat respons dari jajaran Polsek Aek Natas.
Menanggapi informasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (26/7/2026), Kapolsek Aek Natas melalui Kanit Reskrim IPDA Dinpos Manik, S.H., memberikan tanggapan singkat namun tegas.
“Trims infonya, akan segera kami lidik,” tulis IPDA Dinpos Manik, S.H., melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa informasi yang berkembang di tengah masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Respons cepat tersebut diharapkan mampu menjawab keresahan warga yang selama ini mengaku resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut-sebut terjadi di Dusun Sialang Pendi, Desa Terang Bulan. Meski demikian, seluruh informasi yang disampaikan masyarakat masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Warga berharap langkah penyelidikan tidak berhenti pada pengumpulan informasi semata, tetapi berlanjut dengan tindakan hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang kami inginkan bukan sekadar jawaban, tetapi pembuktian di lapangan. Kalau memang ada pelanggaran hukum, kami berharap diproses. Kalau tidak ada, masyarakat juga berhak mengetahui hasilnya agar tidak terus menjadi isu,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat menilai keterbukaan aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Mereka berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, setiap informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sesuai mekanisme hukum.
Masyarakat juga mengajak seluruh warga agar terus berperan aktif memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak menghakimi pihak mana pun sebelum adanya hasil penyelidikan ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Polsek Aek Natas bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti informasi tersebut. Warga berharap hasil penyelidikan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan yang selama ini berkembang di Desa Terang Bulan.
(Mjs)










