Berita  

Fungsionaris LBKH PERMAHI : Hormati Hak dan Jasa-Jasanya, Anton Timbang Layak Dinilai Secara Utuh, Bukan Dihakimi Opini Publik

Foto: Istimewa

banner 120x600

RADAR 007


‎Jakarta, (8 Agustus 2026)– Fungsionaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH DPN PERMAHI), Ahmad Yahya Tikori, menyampaikan pandangannya terkait berkembangnya pemberitaan mengenai salah satu Tokoh Publik Sulawesi Tenggara, yang juga merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.

‎Menurutnya, masyarakat perlu menyikapi persoalan tersebut secara objektif dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana menjadi prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia.

‎Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Pancasila itu juga menerangkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan bagian dari tahapan yang nantinya akan diuji di hadapan pengadilan.

‎Sebagai putra asli Sulawesi Tenggara, sapaat AYT itu juga mengaku mengenal sosok Anton Timbang sebagai figur yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat dan dunia usaha di daerah. Selama ini, Anton Timbang dinilai telah memberikan kontribusi dalam mendorong aktivitas ekonomi melalui sektor usahanya serta berbagai kegiatan sosial yang dirasakan oleh masyarakat.

‎”Tentu maksud saya ini bukan untuk mencampuri proses hukum, tetapi sebagai putra daerah, saya juga yang melihat dan merasakan bahwa Anton Timbang memiliki kontribusi nyata bagi Sulawesi Tenggara”, ujarnya saat ditemui disalah satu Coffee Shop, Jl. Prof Soepomo, Jakarta Selatan.

‎Lebih lanjut, kata dia, tidak sedikit masyarakat memperoleh kesempatan bekerja dengan beliau. Dia sendiri pernah merasakan perhatian dan dukungan dari Anton Timbang. Sebab menurutnya, Kontribusi seperti ini tentu tidak bisa begitu saja dihapus dari penilaian publik.

‎Ia menilai, peran Anton Timbang sebagai Ketua KADIN Sulawesi Tenggara juga tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kehadiran dunia usaha yang sehat merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

‎Dirinya juga menyoroti polemik yang muncul setelah beredarnya foto Anton Timbang bersama Bapak Presiden Republik Indonesia dalam agenda KADIN di Istana Negara. Ia menilai publik harus memahami konteks peristiwa tersebut secara proporsional.

‎”Kehadiran beliau di Istana Negara merupakan bagian dari agenda organisasi KADIN bersama Bapak Presiden Republik Indonesia. Oleh karenanya, tidak tepat apabila kehadiran tersebut kemudian ditafsirkan sebagai bentuk perlakuan khusus atau dikaitkan dengan substansi perkara hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

‎Ia juga mencermati keterangan resmi Dittipidter Bareskrim Polri yang menjelaskan bahwa hingga saat ini Anton Timbang belum dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif selama proses penyidikan, sementara proses pelimpahan perkara telah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

‎Menurutnya, pernyataan resmi tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tetap menjalankan kewenangannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya tidak membangun opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum seluruh proses peradilan selesai.

‎”Kita mesti memberi ruang kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, independen, dan objektif. Disaat yang sama, hak-hak hukum setiap warga negara termasuk Anton Timbang, wajib dihormati sesuai prinsip negara hukum,” ujarnya lagi.

‎Dengan demikian, ia menegaskan bahwa dukungan yang disampaikannya bukan merupakan upaya membela pelanggaran hukum ataupun mengintervensi proses penyidikan. Dukungan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi Anton Timbang terhadap pembangunan ekonomi dan masyarakat Sulawesi Tenggara, sekaligus ajakan agar publik tetap mengedepankan objektivitas.

‎”Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati, tetapi kita juga harus melihat proses ini secara dewasa, tanpa mengesampingkan hak konstitusional beliau. Kita tidak boleh menghakimi sampai ada putusan tetap. Untuk itu, saya mengajak masyarakat untuk melihat proses ini secara utuh. Jangan sampai pengabdian, kontribusi sosial, dan jasa yang telah diberikan kepada daerah seolah hilang hanya karena adanya proses hukum yang belum memperoleh putusan hukum tetap,” pungkasnya.

Laporan : B. Silitonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *