Sabu 2,97 Gram dan Uang Rp4,2 Juta Disita, Edi Tato Diciduk Polisi di Kualuh Hilir

banner 120x600

Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Peredaran gelap narkotika kembali mendapat pukulan. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria bernama Edi Chandra alias Edi Tato (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di depan sebuah warung di Dusun Putat Pasar 12, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir.

Operasi tersebut dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sastrawan Ginting, setelah jajaran kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan Edi Chandra alias Edi Tato di kawasan tersebut.

Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum bergerak melakukan penindakan.

Hasilnya, polisi menemukan Edi berada di lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pria yang tercatat berdomisili di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir tersebut.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 2,97 gram bruto, uang tunai Rp4.200.000, satu buah pisau, serta satu unit sepeda motor KLX warna hitam tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, Edi disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Keterangan tersebut menjadi titik penting bagi penyidik untuk mengembangkan perkara. Sebab, pemberantasan narkotika tidak semestinya berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan, tetapi harus diarahkan untuk membongkar mata rantai pemasok, pengedar, hingga kemungkinan jaringan yang berada di belakangnya.

Bukan Sekadar Menangkap, Jaringan Harus Dibongkar

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa informasi masyarakat memiliki posisi strategis dalam memutus rantai peredaran narkotika. Namun, tantangan berikutnya berada pada kemampuan penyidik melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Edi Chandra alias Edi Tato bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Secara hukum, perkara narkotika kini harus dibaca dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk dugaan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetap menjadi salah satu ketentuan yang relevan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berat terhadap peredaran narkotika. Namun, penerapan pidananya pada 2026 harus memperhatikan penyesuaian yang ditetapkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, termasuk perubahan mengenai pidana minimum khusus.

Dengan demikian, penyebutan pasal dalam tahap penyidikan tidak boleh dimaknai sebagai putusan bersalah. Status bersalah seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah, sementara tersangka memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Kasus ini kini berada dalam tahap penanganan dan pengembangan penyidikan. Publik pun menunggu apakah sosok berinisial A yang disebut dalam pemeriksaan awal benar-benar dapat ditelusuri dan apakah penyidik mampu membuka mata rantai peredaran yang lebih luas.

Satu hal menjadi terang: 2,97 gram sabu dan uang jutaan rupiah mungkin hanya bagian kecil dari sebuah perkara. Tantangan sesungguhnya adalah mengungkap dari mana barang itu berasal dan ke mana jaringan peredarannya bermuara.

(MJ. SITORUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *