PRINGSEWU, Radar007 – Proyek rekonstruksi jalan ruas Pringsewu – Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung kini tengah menjadi sorotan publik. Pengerjaan infrastruktur jalan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 ini disinyalir mengabaikan salah satu klausul penting dalam kontrak kerja, yaitu kewajiban melakukan uji material langsung di lokasi pengecoran.
Berdasarkan data pada papan informasi proyek, kegiatan ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Mahardika Abyakta Sentosa. Nilai kontrak proyek tersebut tergolong fantastis, yakni mencapai Rp5.753.500.000,00 (Lima Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dugaan pengabaian prosedur mutu ini mencuat setelah diketahui bahwa pengujian material tidak dilakukan di titik visual pengecoran jalan, melainkan di lokasi yang berbeda. Menurut keterangan salah satu pekerja di lapangan, uji material sudah dilakukan di area pabrik pencampuran beton (batching plant).
“Sudah Mas, sudah dilakukan di sana (di lokasi batching plant),” ujar pekerja tersebut saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Senin (24/8/2026).

Padahal, sesuai prosedur standar pengendalian mutu perkerasan kaku (rigid pavement) atau struktur beton, kontraktor wajib menyediakan dan menggunakan sejumlah alat uji lapangan di lokasi pengecoran.
Pengujian di lokasi akhir sangat krusial untuk memastikan kondisi beton tidak berubah selama perjalanan dari batching plant yang berada di Kecamatan Sukoharjo menuju lokasi proyek.
Berikut adalah empat alat uji lapangan yang wajib standby di lokasi pengecoran demi menjamin kualitas jalan:
Kerucut Abrams (Slump Cone Test Set): Alat untuk menguji nilai keenceran (slump) beton segar dari truk mixer sebelum dituang. Jika nilai slump melebihi batas toleransi spesifikasi, beton wajib ditolak karena berpotensi mengurangi kuat tekan.
Cetakan Silinder atau Kubus Beton: Kontraktor wajib mengambil sampel beton langsung dari truk pengirim di lapangan (biasanya silinder ukuran diameter 15 cm x tinggi 30 cm) untuk diuji kuat tekannya di laboratorium pada usia 7, 14, dan 28 hari.
Termometer Beton: Digunakan untuk memantau suhu beton segar saat dituang. Suhu campuran beton idealnya tidak boleh melebihi 30°C–32°C guna mencegah keretakan termal akibat hidrasi semen yang terlalu cepat.
Alat Pengukur Kadar Udara (Air Entrainment Tester): Diperlukan khusus jika spesifikasi jalan mensyaratkan campuran beton dengan gelembung udara mikro demi ketahanan cuaca dan durabilitas jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung selaku pemilik proyek maupun manajemen CV Mahardika Abyakta Sentosa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan bypass prosedur mutu lapangan ini. Warga berharap pengawasan di lapangan diperketat agar uang rakyat miliaran rupiah menghasilkan kualitas jalan yang tahan lama. (Maskur)










