Labuhanbatu, Radar007.com — Peredaran narkotika dalam skala besar kembali dihantam aparat penegak hukum. Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil yang diduga ekstasi, dalam sebuah operasi yang berawal dari informasi masyarakat.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam press release di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026), dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.
Kapolres menegaskan, wilayah hukum Polres Labuhanbatu tidak boleh dijadikan ruang nyaman bagi jaringan perdagangan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Kapolres.
Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Pengungkapan puluhan kilogram sabu dan ribuan pil diduga ekstasi menjadi indikasi bahwa aparat tengah membidik mata rantai peredaran narkotika secara lebih serius, tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika yang melintasi wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah Mitsubishi Xpander warna hitam nomor polisi BK 1553 AEF yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI”, dibalut lakban hitam, yang diduga berisi sabu dengan berat 30 kilogram bruto.
Tidak berhenti di sana, petugas juga menemukan empat bungkus plastik besar transparan berisi 20.000 butir pil yang diduga ekstasi.
Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, antara lain satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna biru violet, dua tas ransel, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai Rp2,7 juta, plastik pembungkus, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (62), warga Kota Medan.
Dari Dumai Menuju Medan
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menyebut berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan.
Pengiriman itu, menurut keterangan awal tersangka, dilakukan atas suruhan seorang pria berinisial M, yang disebut sebagai warga Aceh.
MI juga mengaku memperoleh imbalan Rp4 juta untuk setiap kilogram narkotika yang dibawanya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Sebab, dengan jumlah barang bukti mencapai puluhan kilogram, penyidikan tidak semestinya berhenti pada kurir yang tertangkap.
Siapa pemasoknya? Siapa penerima akhirnya? Dan siapa yang mengendalikan jalur distribusinya?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi pekerjaan rumah penyidik untuk membongkar struktur jaringan narkotika tersebut hingga ke lapisan yang lebih tinggi.
Ancaman Pidana Sangat Berat
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam ketentuan terbaru, Pasal 114 ayat (2) mengatur bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam kondisi yang memenuhi ketentuan berat narkotika, dapat dikenai pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai ketentuan denda maksimum yang disesuaikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetap menjadi basis utama pengaturan tindak pidana narkotika, dengan sejumlah ketentuan pidananya telah mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan hukum pidana nasional.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 dan antara lain dimaksudkan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan KUHP nasional.
Dengan demikian, perkara ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius apabila seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan nantinya terbukti di persidangan.
TNI dan Masyarakat Didorong Perkuat Sinergi
Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Labuhanbatu.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi lintas institusi dan dukungan masyarakat.
Hal senada disampaikan Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., M.H., yang mengapresiasi langkah kepolisian sekaligus mengajak masyarakat tidak bersikap apatis terhadap ancaman narkotika.
Sementara itu, press release turut dihadiri unsur TNI, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, jajaran pejabat utama Polres Labuhanbatu, organisasi masyarakat serta insan pers.
Bukan Sekadar Menangkap Kurir
Pengungkapan 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil diduga ekstasi merupakan capaian signifikan. Namun, nilai strategis perkara ini justru terletak pada kemampuan aparat mengembangkan penyidikan hingga menemukan aktor intelektual dan jaringan pemasok di belakangnya.
Sebab, kurir hanyalah satu mata rantai. Bandar, pemasok, pengendali keuangan, hingga jaringan distribusi merupakan bagian yang harus dibongkar apabila perang terhadap narkotika ingin menghasilkan efek jera yang nyata.
Kapolres Labuhanbatu pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat.
Dengan barang bukti sebesar itu, pesan yang disampaikan aparat sangat jelas:
Labuhanbatu bukan jalur bebas bagi perdagangan narkotika. Dan perang terhadap bandar tidak boleh berhenti pada satu penangkapan. (Mjs)
Sumber: Humas Polres Labuhanbatu










