“Jangan Jabatan Jadi Tameng” — Aliansi Suara Keadilan Soroti PN Gowa dan Polresta Gowa

banner 120x600

GOWA. Radar007.com – Aliansi Suara Keadilan menggelar aksi aspirasi di dua lokasi sekaligus, yakni Kantor Pengadilan Negeri Gowa dan Markas Polresta Gowa, pada Senin (24/8/2026). Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses penegakan hukum yang dinilai memerlukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh.

Massa yang hadir menegaskan tetap menjunjung tinggi hukum dan ketertiban. Mereka menuntut setiap proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Soroti Kinerja Pengadilan Negeri Gowa

Terkait ranah peradilan, Aliansi Suara Keadilan meminta Mahkamah Agung RI melalui lembaga berwenang melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Ketua Pengadilan Negeri Gowa, apabila terdapat dasar atau dugaan pelanggaran terhadap pedoman perilaku hakim. Aliansi juga meminta Komisi Yudisial RI melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik.

“Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau ketidakprofesionalan, maka pihak terkait harus diberikan tindakan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, termasuk pergantian atau pencopotan dari jabatan,” tegas pernyataan sikap Aliansi.

Massa juga menegaskan bahwa aksi ini bukan bertujuan mengintervensi putusan hakim. Mereka tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman, namun menegaskan bahwa independensi bukan berarti lembaga maupun pejabat penegak hukum terlepas dari pengawasan dan evaluasi.

Minta Audit dan Evaluasi Penanganan Perkara di Polresta Gowa

Selain persoalan peradilan, Aliansi Suara Keadilan juga menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polresta Gowa. Mereka meminta Kapolresta Gowa dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan audit serta evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang menjadi perhatian aliansi.

Aliansi menuntut pemeriksaan internal terhadap penyidik, Kanit, hingga Kasat Reskrim yang menangani perkara, jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Propam Polri juga diminta turut melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etik anggota.

“Jangan ada penyidik yang merasa kebal hukum. Jangan ada Kanit yang merasa kebal evaluasi. Jangan ada Kasat Reskrim yang merasa jabatannya menjadi tameng dari pertanggungjawaban,” bunyi pernyataan sikap yang disampaikan massa.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, Aliansi menuntut adanya tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan serta ketentuan disiplin dan etika Polri, termasuk pencopotan dari jabatan.

Aspirasi Terkait Perkara Dugaan Pencurian Timbunan

Dalam aksi tersebut, Kumala Elfira, istri Ilyas Sitaba dalam perkara dugaan pencurian timbunan, turut menyampaikan aspirasi. Ia meminta penyidik yang disebut bernama Yusran memberikan pertanggungjawaban terkait penanganan perkara yang menjadi persoalan tersebut.

Prinsip yang Ditegaskan

Aliansi Suara Keadilan menutup pernyataan sikapnya dengan menegaskan prinsip keadilan bagi semua pihak tanpa pandang jabatan, status, maupun institusi.

“Hukum harus berdiri tegak. Keadilan tidak boleh ditundukkan oleh kekuasaan, jabatan, atau kepentingan apa pun,” demikian pesan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Massa juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum menghormati hak para pihak serta tidak menghalangi masyarakat dalam menyampaikan pengawasan dan aspirasi secara konstitusional.

(Robby.RCAZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *