Jakarta — Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak korporasi yang melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan menandai peningkatan serius arah penegakan hukum karhutla.
Kapolri menyadari penindakan tidak boleh berhenti pada menangkap orang yang memegang korek api di lapangan, tetapi harus naik membongkar siapa yang memerintah, membiayai, memperoleh keuntungan, atau membiarkan kebakaran terjadi akibat kewajiban pencegahan yang tidak dijalankan.
Langkah Kapolri untuk memeriksa kembali kepatuhan korporasi, termasuk kelengkapan peralatan pengendalian kebakaran yang diwajibkan, menunjukkan bahwa Polri mulai masuk ke jantung persoalan.
Kebakaran di wilayah konsesi memang tidak otomatis membuktikan kejahatan perusahaan, tetapi korporasi juga tidak dapat berlindung hanya dengan mengatakan tidak pernah memerintahkan pembakaran.
Hukum mewajibkan perusahaan memiliki sistem, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran. Ketika kewajiban itu diabaikan dan kebakaran dibiarkan meluas, pertanggungjawaban hukumnya tetap harus diuji.
Arah tersebut semakin kuat karena Bareskrim sebelumnya telah menangani 89 laporan polisi dan menetapkan 72 tersangka perorangan terkait karhutla.
Jumlah itu memang sudah seharusnya tidak menjadi titik akhir, tetapi pintu masuk untuk menelusuri rantai kepentingan di belakang para pelaku lapangan.
Penyidik harus menelusuri untuk siapa pembakaran dilakukan, siapa yang membayar, siapa yang membutuhkan lahan dibersihkan, siapa yang memberi perintah, dan siapa yang akhirnya memperoleh keuntungan ekonomi.
Polri memiliki landasan hukum yang kuat untuk menembus struktur korporasi. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat diarahkan kepada badan usaha, tetapi juga kepada pengurus, pemberi perintah, dan pemegang kendali.
Bahkan pihak yang berada di luar struktur formal korporasi apabila terbukti mengendalikan atau memperoleh manfaat dari tindak pidana.
Karena itu, struktur perusahaan tidak boleh menjadi tempat bersembunyi aktor utama sementara pekerja lapangan dijadikan satu-satunya tersangka.
Penelusuran transaksi keuangan menjadi sangat penting. Barang bukti karhutla tidak boleh dipahami hanya sebagai korek api, jeriken, atau alat pembakar.
Rekening pembayaran, kontrak pembukaan lahan, percakapan elektronik, perintah kerja, data GPS, laporan hotspot, inventaris peralatan pemadam, hingga catatan respon perusahaan terhadap kebakaran dapat menunjukkan siapa yang sebenarnya mempunyai kepentingan atas peristiwa tersebut.
Sikap Kapolri juga menunjukkan profesionalisme karena tidak serta-merta menyatakan setiap korporasi yang lahannya terbakar sebagai pelaku kejahatan.
Pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu terhadap modus, kewajiban perusahaan, alat bukti dan keterkaitan para pihak. Pendekatan seperti inilah yang membedakan penegakan hukum dengan penghukuman berdasarkan tekanan politik.
Dukungan Presiden terhadap langkah kepolisian harus diterjemahkan sebagai momentum untuk membersihkan penegakan hukum karhutla dari pendekatan yang selama ini terlalu sering berhenti pada pelaku lapangan.
Jika bukti menunjukkan adanya perusahaan yang memerintahkan, membiayai, mengambil keuntungan, atau sengaja membiarkan kewajiban pengendalian kebakaran tidak berjalan, maka penindakan harus naik hingga ke ruang direksi dan pemegang kendali.
Karhutla tidak akan pernah selesai apabila hukum terus berhenti pada tangan yang menyalakan api. Keberanian Polri justru akan diuji ketika penyidikan bergerak dari pemegang korek api menuju pemegang kepentingan.
Jika rantai itu mampu dibongkar sampai ke korporasi dan pengendalinya, maka penegakan hukum karhutla 2026 bukan lagi sekadar perburuan tersangka, tetapi serangan terhadap sistem ekonomi yang membuat pembakaran lahan tetap menguntungkan. (Red/Bar.S)










