Labura, Radar007.com — Polemik penguasaan dan penggarapan lahan di kawasan Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kian mengeras. Penggarapan lahan yang disebut mencapai sekitar 150 hektare kini dipertanyakan warga karena menyangkut asal-usul tanah, dasar penguasaan, riwayat peralihan hak, hingga legalitas kegiatan di atas lahan tersebut.
Sorotan semakin tajam setelah Kepala Desa Hasang, Mansur Naibaho, menyatakan Pemerintah Desa (Pemdes) Hasang tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembukaan lahan yang kini menjadi sumber polemik.
“Saya sampaikan, dalam hal pembukaan lahan di Situmba yang dimaksudkan oleh saudara-saudara tidak pernah tahu. Dan dalam hal ini Pemdes Hasang tidak dilibatkan,” ujar Mansur.
Pernyataan tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik yang lebih mendasar: jika pemerintah desa tidak mengetahui proses pembukaan lahan seluas itu, bagaimana administrasi penguasaan tanah tersebut berlangsung dan siapa yang menjadi dasar kewenangannya?
Bukan Sekadar Soal Izin
Mansur menjelaskan, pengurusan izin atau dokumen tertentu tidak selalu berada pada level pemerintahan desa. Menurutnya, pihak koperasi maupun badan usaha dapat mengurus berbagai keperluan administrasi pada jenjang pemerintahan yang lebih tinggi.
Namun, persoalan yang kini dipersoalkan warga bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya izin kegiatan.
Pertanyaan utamanya adalah: tanah siapa yang digarap?
Warga meminta kejelasan mengenai asal-usul tanah, dasar penguasaan, riwayat peralihan hak, dokumen pelepasan hak apabila ada, peta bidang, batas-batas lokasi, serta pihak yang menyerahkan dan menerima hak atas tanah tersebut.
Sebab, secara hukum, izin melakukan suatu kegiatan tidak otomatis membuktikan kepemilikan atau penguasaan sah atas bidang tanah tertentu. Status hak atas tanah harus dapat ditelusuri melalui dokumen dan mekanisme pertanahan yang berlaku.
Warga Diminta Buka Dokumen
Mansur juga meminta warga yang mengklaim memiliki tanah di kawasan Situmba menunjukkan surat-surat yang mereka miliki sekaligus menunjukkan lokasi tanah yang diklaim.
Ia menyatakan siap membantu melakukan pengecekan.
“Kalau ada pula surat-surat bapak semua, dan dapat ditunjukkan tempatnya, kita ukur dan kita lihat nanti apakah tanah bapak-bapak sekalian diserobot mereka. Bila penting saya akan sampaikan kepada pengelolanya,” kata Mansur.
Langkah tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan di Kantor Desa Hasang. Sejumlah warga diminta membawa dokumen yang mereka miliki. Dalam pertemuan itu juga disebut hadir pihak pengelola yang diwakili Yahya Naipospos.
Bagi warga, forum tersebut seharusnya tidak berhenti pada adu klaim. Mereka menginginkan seluruh dokumen diuji secara objektif dengan melibatkan instansi pertanahan yang berwenang.
Hasbullah: Tidak Mungkin Semua Tak Tahu
Perwakilan masyarakat terdampak, Hasbullah Pasaribu, mempertanyakan bagaimana penguasaan lahan dalam skala besar tersebut dapat berlangsung apabila pemerintah desa menyatakan tidak pernah dilibatkan.
Ia juga mengklaim terdapat tanaman, bangunan sederhana, maupun gubuk warga yang terdampak akibat aktivitas penggarapan.
“Sepertinya semua ini permainan antara pihak pengusaha atau koperasi, atau apalah namanya penggarap itu! Tidak mungkin desa dan kecamatan tak tahu masalah jual beli tanah di Situmba ini!” ujar Hasbullah.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dan pandangan pihak masyarakat yang masih membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Karena itu, persoalan Situmba tidak semestinya diputuskan berdasarkan asumsi maupun pernyataan sepihak. Dokumen harus berbicara, batas bidang harus dipastikan, dan riwayat tanah harus ditelusuri.
150 Hektare dan Pertanyaan Besar Legalitas
Dengan luas lahan yang disebut mencapai sekitar 150 hektare, publik kini menunggu penjelasan lebih komprehensif mengenai dasar penguasaan dan penggarapan kawasan tersebut.
Apakah lahan tersebut memiliki sertifikat atau alas hak yang sah?
Apakah terdapat pelepasan atau peralihan hak dari pemegang hak sebelumnya?
Apakah bidang yang digarap telah terpetakan secara resmi?
Apakah seluruh bidang yang digarap berada dalam satu dasar hak atau terdiri atas sejumlah bidang dengan riwayat kepemilikan berbeda?
Dan yang tak kalah penting, apakah terdapat bidang tanah masyarakat yang masuk ke dalam area penggarapan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui mekanisme verifikasi pertanahan, bukan melalui perang opini.
Landasan Hukum: Status Tanah Harus Terang
Secara normatif, persoalan pertanahan tetap berpijak pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang sampai saat ini berstatus berlaku. UUPA menjadi fondasi hukum agraria nasional, termasuk pengaturan mengenai hak atas tanah dan kepastian hukum pertanahan.
Selain itu, PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah mengatur kerangka mengenai hak atas tanah dan pendaftaran tanah serta memperbarui sejumlah ketentuan pertanahan sebelumnya.
Sementara tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah antara lain diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Dengan demikian, apabila terdapat sengketa atau dugaan penguasaan tanah tanpa dasar hak yang sah, langkah yang paling rasional adalah memeriksa alas hak, peta bidang, data pendaftaran tanah, riwayat peralihan hak dan batas fisik bidang melalui instansi pertanahan yang berwenang.
Jika Ada Unsur Pidana, Hukum Bisa Bergerak
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan tindak pidana, penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang relevan dengan fakta yang terbukti.
Perlu dicatat, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi bagian penting dalam kerangka hukum pidana nasional saat ini. Namun, pasal pidana yang tepat tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya sengketa atau klaim penyerobotan; harus dilihat dari perbuatan konkret, bukti, unsur delik, serta waktu terjadinya peristiwa.
Artinya, sengketa kepemilikan tanah tidak otomatis merupakan tindak pidana. Sengketa hak dan dugaan tindak pidana harus dibedakan secara cermat agar proses hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap salah satu pihak.
Warga Tantang Semua Pihak Buka Kartu
Hasbullah bersama warga meminta seluruh pihak membuka dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan penggarapan lahan Situmba.
Mulai dari asal-usul tanah, alas hak, dokumen peralihan atau pelepasan hak, riwayat transaksi, peta bidang, batas lokasi, hingga dasar perizinan kegiatan.
“Kami akan lawan dan telusuri semua ini, siapa-siapa terlibat di dalam ini semua! Apa dasar, izin, dan legalitas mereka membuka dan menyerobot lahan kami di Situmba,” tegasnya.
Ia juga mengklaim masyarakat memiliki dokumen, riwayat penguasaan serta saksi yang menurut mereka mengetahui keberadaan tanah masyarakat di kawasan tersebut.
Klaim itu tentu harus diuji melalui verifikasi resmi. Sebab dalam sengketa pertanahan, dokumen yang dapat diverifikasi jauh lebih kuat daripada sekadar klaim lisan.
Jangan Hanya Warga yang Diminta Membuka Surat
Di sinilah tuntutan warga menjadi semakin sederhana: jika warga diminta membuktikan haknya, pihak penggarap juga harus siap menunjukkan dasar penguasaannya.
Jika warga diminta menunjukkan lokasi, batas bidang yang dikuasai juga harus dapat ditunjukkan.
Jika warga harus membuktikan klaim kepemilikan, pihak yang menguasai dan menggarap lahan juga semestinya siap memperlihatkan dasar hukum penguasaannya
Pada akhirnya, polemik Situmba tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang paling keras bersuara.
Pertanyaan sesungguhnya adalah siapa yang memiliki dasar hak paling kuat dan dapat membuktikannya secara sah.
BPN Diharapkan Turun Tangan
Untuk mencegah polemik berkembang menjadi konflik horizontal, penyelesaian secara objektif dan terukur menjadi kebutuhan mendesak.
Instansi pertanahan berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan data yuridis dan fisik sesuai kewenangannya, termasuk mencocokkan dokumen dengan kondisi lapangan.
Jika diperlukan, seluruh pihak dapat dipertemukan dalam satu meja untuk menguji dokumen, memeriksa batas bidang, serta memastikan apakah terdapat tumpang tindih hak.
Sebab ketika lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 150 hektare, persoalannya bukan lagi sekadar konflik antara individu dengan individu.
Ini menyangkut kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, perlindungan hak masyarakat, dan kredibilitas tata kelola penguasaan tanah.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Hasang Mansur Naibaho, pihak yang disebut sebagai Koperasi Produsen Tenera Bina Makmur, Yahya Naipospos, Pemerintah Kecamatan Kualuh Selatan, Kantor Pertanahan/BPN serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan penggarapan lahan di kawasan Situmba.
Sebab polemik tanah tidak akan selesai dengan saling tuding.
Dokumen harus dibuka. Batas harus diperiksa. Riwayat tanah harus ditelusuri. Dan apabila ditemukan pelanggaran, hukum harus bekerja tanpa pandang bulu.
Kini publik menunggu satu jawaban yang paling fundamental: Siapa sebenarnya yang memiliki dasar hak atas tanah Situmba—dan atas dasar dokumen apa 150 hektare lahan tersebut digarap?
(Red)










