Situmba Memanas: Warga Hentikan Excavator, Klaim Tanah Berhadapan

banner 120x600

Labura, Radar007.com — Polemik lahan di kawasan Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, memasuki fase yang semakin serius. Sengketa yang sebelumnya berkutat pada dokumen, riwayat penguasaan dan klaim kepemilikan, kini bergeser menjadi ketegangan terbuka di lapangan setelah sejumlah warga menghentikan aktivitas excavator yang tengah melakukan penggarapan.

Warga yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut mempertanyakan dasar pengoperasian alat berat di lokasi yang menurut mereka masih menjadi objek klaim masyarakat.

“Kalian berhenti! Atas dasar apa kalian kerja di sini? Siapa yang menyuruh kalian kerja di sini?” demikian terdengar protes warga kepada operator excavator.

Peristiwa tersebut menjadi alarm bahwa persoalan Situmba bukan lagi sekadar polemik administrasi. Dua klaim telah berhadapan langsung di atas objek tanah yang sama.

Di satu sisi, masyarakat menyatakan memiliki surat, riwayat penguasaan dan saksi-saksi terkait lahan. Di sisi lain, pihak yang disebut sebagai pengelola kegiatan mengklaim memiliki dasar jual beli, sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB).

Persoalannya kini sederhana tetapi fundamental: apakah dokumen yang diklaim masing-masing pihak benar-benar menunjuk bidang tanah yang sama dengan lokasi yang sedang digarap?

Operator: Kami Hanya Menjalankan Perintah

Di tengah ketegangan tersebut, operator excavator bernama Andi menyatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik lahan yang sedang dikerjakan.

Menurutnya, ia hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah pemilik alat atau pimpinan yang mengontraknya.

“Kami di sini kerja atas perintah pemilik alat atau pimpinan kami. Kami dikontrak di sini untuk bekerja. Kalau pemilik lahan tempat kami kerja ini, kami tidak tahu siapa namanya, Pak.”

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan penting mengenai rantai perintah penggarapan.

Siapa pemberi perintah? Siapa yang menyewa alat berat? Dokumen apa yang menjadi dasar penentuan lokasi? Dan apakah sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan pengecekan terhadap batas serta status hukum bidang tanah?

Pertanyaan tersebut penting karena aktivitas fisik di atas tanah yang sedang disengketakan berpotensi memperumit keadaan apabila tidak segera dilakukan verifikasi.

Yahya: “Kerja Saja, Saya yang Bertanggung Jawab”

Dalam situasi tersebut, Yahya Naipospos, yang disebut berada di pihak pengelola kegiatan, kemudian meminta operator melanjutkan pekerjaan.

“Sudah sana, kembali kerja! Kalau berhenti bagaimana pekerjaan selesai dan kami nanti rugi. Kerja saja, hal ini aku yang tanggung jawab!”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam polemik Situmba.

Pasalnya, ketika masyarakat masih mempertanyakan legalitas penggarapan, terdapat pihak yang menyatakan bersedia bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Namun secara hukum, pernyataan kesanggupan bertanggung jawab tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atau keabsahan penguasaan tanah. Yang menentukan tetaplah dokumen, objek, riwayat peralihan hak, batas bidang dan proses pembuktian di hadapan instansi atau lembaga yang berwenang.

“Silakan Tempuh Jalur Hukum”

Yahya juga mempersilakan masyarakat yang merasa tanahnya diambil untuk menempuh jalur hukum.

Ia menyatakan pihaknya memiliki dasar jual beli, sertifikat dan AJB.

“Kalau saudara-saudara dan bapak-bapak merasa ada lahan dan tanahnya kami ambil, silakan tuntut dan tempuh jalur aparat penegak hukum dan jalur hukum. Karena kami sah jual belinya dan sudah memiliki sertifikat dan Akta Jual Beli yang sah di notaris.”

Klaim tersebut tentu perlu diuji secara objektif.

Sebab dalam sengketa pertanahan, keberadaan sertifikat merupakan dokumen penting, tetapi ketika terdapat pihak lain yang mengklaim objek yang sama, persoalan tidak berhenti pada siapa yang menunjukkan dokumen terlebih dahulu.

Objek tanah harus dipastikan.

Nomor hak, nama pemegang hak, luas bidang, letak, batas, peta bidang dan riwayat peralihannya harus dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan.

Dengan kata lain, yang harus diuji bukan sekadar “siapa punya sertifikat”, melainkan “sertifikat tersebut menunjuk tanah yang mana.”

Dua Klaim, Satu Objek?

Di sinilah persoalan Situmba menjadi semakin tajam.

Masyarakat menyatakan memiliki bukti dan riwayat penguasaan. Sementara pihak pengelola mengklaim memiliki sertifikat serta AJB.

Apabila kedua klaim ternyata menunjuk objek yang sama, maka persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan hukum dan pertanahan secara serius.

Dokumen harus diverifikasi. Riwayat tanah harus ditelusuri. Batas bidang harus diukur. Data spasial harus dicocokkan.

Sebab tidak tertutup kemungkinan terdapat persoalan batas, tumpang tindih data, riwayat peralihan yang dipersoalkan, atau perbedaan antara dokumen dengan objek fisik.

Karena itu, penyelesaian tidak boleh berubah menjadi pertarungan siapa yang paling kuat, paling keras atau paling berpengaruh.

Tanah harus diputus berdasarkan bukti, bukan berdasarkan suara paling lantang.

Pemdes Disebut Tak Dilibatkan

Polemik juga semakin menarik setelah Kepala Desa Hasang, Mansur Naibaho, sebelumnya menyatakan Pemerintah Desa Hasang tidak pernah dilibatkan dalam pembukaan lahan di kawasan Situmba.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting untuk ditelusuri karena penggarapan disebut berlangsung di tengah adanya klaim masyarakat dan klaim kepemilikan dari pihak lain.

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada aspek administratif:

Siapa pihak yang melakukan transaksi? Siapa penjual dan pembelinya? Bagaimana riwayat penguasaan sebelumnya? Apakah seluruh bidang yang digarap telah memiliki batas yang jelas? Dan apakah bidang dalam sertifikat benar-benar identik dengan lokasi yang kini dipersoalkan?

Semua pertanyaan itu semestinya dijawab melalui verifikasi resmi, bukan perang pernyataan.

Jangan Sampai Alat Berat Mendahului Kepastian Hukum

Yang paling dikhawatirkan dalam sengketa semacam ini adalah perubahan kondisi fisik objek tanah sebelum status hukumnya memperoleh kepastian.

Penggarapan dapat mengubah kontur tanah, menghilangkan tanaman, memindahkan batas fisik atau mengubah kondisi yang sebelumnya dapat digunakan sebagai bagian dari pembuktian.

Karena itu, apabila memang terdapat sengketa nyata, para pihak semestinya mengedepankan langkah hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa, bukan membiarkan ketegangan berkembang menjadi konflik horizontal.

Pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum. Sebaliknya, pihak yang mengklaim memiliki sertifikat juga memiliki hak untuk mempertahankan legalitas dokumennya melalui forum yang berwenang.

Payung Hukum: KUHP Baru Sudah Berlaku

Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam konteks sengketa pertanahan, Pasal 502 KUHP baru mengatur perbuatan curang berkaitan dengan hak penggunaan tanah dalam kondisi tertentu. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Namun, pasal tersebut tidak otomatis dapat dikenakan hanya karena terdapat sengketa tanah. Unsur pidananya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan dan pembuktian hukum.

Selain aspek pidana, sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah dapat pula memiliki dimensi perdata, termasuk kemungkinan gugatan perbuatan melawan hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Sementara itu, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) masih berstatus berlaku dan tetap menjadi salah satu fondasi hukum pertanahan nasional.

Regulasi pertanahan juga terus diperbarui. Bahkan pada 2026 telah berlaku Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah, yang antara lain mengatur penyelenggaraan penilaian tanah dan pemanfaatan data/peta nilai tanah.

Artinya, penyelesaian sengketa Situmba membutuhkan pendekatan yang tidak hanya emosional, tetapi juga administratif, yuridis dan spasial.

BPN dan Aparat Penegak Hukum Perlu Turun

Dengan dua pihak yang sama-sama mengklaim mempunyai dasar hukum, publik patut berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

Kantor Pertanahan/BPN dapat menjadi pihak penting dalam memastikan data pertanahan, peta bidang, batas dan riwayat administrasi yang relevan.

Sementara aparat penegak hukum dapat menilai apakah dalam peristiwa tersebut terdapat dugaan tindak pidana atau semata-mata sengketa hak yang harus diselesaikan melalui mekanisme perdata dan administrasi pertanahan.

Yang paling penting, jangan sampai masyarakat dipaksa memilih antara percaya kepada klaim A atau klaim B tanpa pernah melihat hasil verifikasi objektif.

Situmba Membutuhkan Kepastian, Bukan Sekadar Klaim

Penghentian excavator oleh warga merupakan gambaran bahwa persoalan Situmba telah memasuki wilayah sensitif.

Operator mengaku hanya menjalankan perintah. Pihak pengelola menyatakan bertanggung jawab dan mengklaim memiliki sertifikat serta AJB. Masyarakat tetap menyatakan memiliki dasar hak atas lahan tersebut.

Kini semua pihak berada pada titik yang sama:

Buktikan.

Tunjukkan dokumennya.

Cocokkan objeknya.

Periksa batasnya.

Telusuri riwayatnya.

Uji keabsahannya.

Jika benar sertifikat dan AJB tersebut menunjuk objek yang sama, tunjukkan dasar hukumnya secara terang.

Jika masyarakat memiliki bukti yang berbeda, berikan kepada institusi yang berwenang untuk diuji.

Sebab kepastian hukum tidak lahir dari keberanian menguasai lapangan, melainkan dari kekuatan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Situmba kini tidak membutuhkan adu klaim.

Situmba membutuhkan verifikasi.

Dan apabila sengketa ini benar-benar menyangkut objek tanah yang sama, maka sudah saatnya persoalan tersebut dibawa ke meja hukum sebelum ketegangan di lapangan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.

REDAKSI MEMBUKA RUANG HAK JAWAB

Redaksi Radar007.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang seluas-luasnya kepada Yahya Naipospos, Koperasi Produsen Tenera Bina Makmur, Kepala Desa Hasang Mansur Naibaho, Pemerintah Kecamatan Kualuh Selatan, Kantor Pertanahan/BPN, aparat penegak hukum serta seluruh pihak yang berkepentingan.

Setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan dokumen, membantah informasi maupun menyampaikan fakta lain yang relevan.

Berita ini merupakan laporan berdasarkan keterangan dan peristiwa sebagaimana disampaikan kepada redaksi. Klaim kepemilikan maupun dugaan pelanggaran hukum belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *