KUOTA TAK BOLEH “DIRAMPOK”! MENKOMDIGI WARNING OPERATOR, HAK PELANGGAN WAJIB DILINDUNGI

“Berani Karena Benar”

banner 120x600

JAKARTA, Radar007.com — Era kuota internet hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir kini mulai memasuki babak baru. Pemerintah menegaskan bahwa pelanggan tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan oleh kebijakan operator seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada Jumat (28/8/2026).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler sebagai pedoman operasional sekaligus pemberitahuan resmi untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Langkah ini menjadi sinyal tegas pemerintah kepada operator seluler: jangan lagi menjadikan masa aktif sebagai alasan untuk menghilangkan begitu saja hak pelanggan atas kuota yang telah dibayar.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, pemerintah menerima banyak pengaduan masyarakat terkait masih adanya persoalan kepatuhan operator terhadap putusan MK, khususnya mengenai sisa kuota internet.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.”

Menurut Meutya, penerbitan SE tersebut dimaksudkan untuk memastikan operator menjalankan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

KUOTA SUDAH DIBAYAR, MASA BOLEH HILANG BEGITU SAJA?

Selama ini, persoalan masa aktif paket internet kerap menjadi keluhan konsumen. Pelanggan membeli sejumlah kuota, tetapi ketika masa aktif berakhir, kuota yang belum digunakan dapat ikut lenyap.

Bagi masyarakat, persoalannya sederhana: uang sudah dibayarkan, tetapi manfaat yang belum digunakan justru berpotensi hilang.

Karena itu, SE Nomor 4 Tahun 2026 diarahkan untuk menjamin terpenuhinya hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban pembayaran, termasuk memperoleh manfaat layanan dan nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran akses internet.

Pemerintah juga meminta tersedianya pilihan paket yang lebih fleksibel dan proporsional sesuai kebutuhan serta kemampuan pelanggan.

Tak kalah penting, pemerintah menegaskan perlunya mencegah praktik pengenaan biaya yang merugikan pelanggan. Kuota yang belum dimanfaatkan harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh dibebani biaya atau tarif tambahan hanya dengan dalih memperpanjang masa aktif.

OPERATOR WAJIB BUKA PILIHAN, BUKAN MEMPERSEMPIT

Dalam pelaksanaannya, seluruh operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang fleksibel.

Pilihan tersebut antara lain:

Paket dengan sistem akumulasi kuota (rollover);

Paket tanpa akumulasi kuota (non-rollover);

Serta inovasi layanan lain yang tetap memberikan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan.

Operator juga diwajibkan memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan, baik pengguna prabayar maupun pascabayar.

Mekanismenya dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.

Yang menjadi garis bawah: sisa kuota diposisikan sebagai hak pengguna yang harus mendapatkan perlindungan.

Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya karena ingin mempertahankan atau memperpanjang masa pemanfaatan sisa kuota.

TRANSPARANSI JADI HARGA MATI

Pemerintah turut meminta operator memperbaiki akses informasi kepada pelanggan.

Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara lebih mudah dan jelas.

Dengan begitu, pelanggan tidak lagi dibuat bertanya-tanya ketika kuota mereka berkurang atau berakhir.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Selain itu, mekanisme pengaduan pelanggan diminta diperkuat agar lebih mudah diakses dan efektif, disertai evaluasi layanan secara berkala.

28 SEPTEMBER 2026 JADI BATAS WAKTU

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

Tidak berhenti sampai di sana. Operator juga diwajibkan menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala satu kali setiap bulan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Kebijakan ini pada akhirnya membawa satu pesan yang sulit dibantah: pelanggan harus ditempatkan sebagai pemilik hak, bukan sekadar sumber pendapatan.

Di tengah ketergantungan masyarakat terhadap internet untuk bekerja, belajar, berbisnis, berkomunikasi hingga mengakses layanan publik, perlindungan terhadap kuota yang telah dibayar bukan lagi persoalan sepele.

Kini bola berada di tangan operator seluler.

Apakah aturan tersebut benar-benar akan diterapkan secara konsisten, atau kembali berhenti sebagai kebijakan di atas kertas?

Publik tentu akan menunggu. Sebab bagi pelanggan, satu hal yang paling penting bukan janji, melainkan kuota yang sudah dibayar benar-benar dihormati sebagai hak.

(Bayu/Ugl/One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *