Radar007.com, DENPASAR — Praktik jurnalisme hitam kembali mencoreng integritas pers di Bali. Dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan bernama Andre Sulla dalam kasus pemerasan, produksi berita hoaks, fitnah, serta manipulasi pemberitaan untuk menekan pihak tertentu kini mencuat ke publik. Kasus ini bahkan beririsan dengan aduan resmi dan permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Advokat serta Ketua Umum Koperasi Goldkoin Internasional, Adv. Capt. Rizki Adam, Ph.D, terkait dugaan kriminalisasi dan maladministrasi dalam proses penyidikan di Polda Bali.
OKNUM WARTAWAN ANDRE SULLA DIDUGA MEMERAS, MEMBUAT BERITA HOAKS, DAN MENEBAR FITNAH
Dalam sejumlah laporan yang diterima redaksi, oknum wartawan Andre Sulla diduga kerap membuat narasi fitnah yang menyudutkan pihak tertentu—khususnya Capt. Rizki Adam—dengan tujuan menekan dan menakut-nakuti agar pihak tersebut memberikan sejumlah uang sebagai syarat untuk menghapus atau menghentikan publikasi berita.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dua bukti transfer:
Rp 5.000.000
Rp 10.000.000


yang ditransfer kepada oknum wartawan tersebut. Dana itu diduga merupakan permintaan Andre Sulla agar berita yang tidak sesuai fakta diturunkan (take down) serta ancaman agar tidak menerbitkan berita baru yang dapat merusak citra Capt. Rizki.
Praktik ini, jika terbukti, masuk ke dalam unsur pidana:
➡ Pasal 368 KUHP – Pemerasan
Mengancam dengan publikasi merugikan untuk memperoleh uang.
➡ Pasal 310 & 311 KUHP – Pencemaran Nama Baik & Fitnah
Menerbitkan berita bohong untuk merusak reputasi.
➡ Pasal 27 ayat (3) UU ITE – Pencemaran melalui media elektronik
➡ Pasal 36 UU ITE – Kerugian Elektronik akibat pemberitaan tidak benar
➡ Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Larangan menerima imbalan, ancaman publikasi, dan konflik kepentingan.
FENOMENA JURNALISME HITAM: MENGGUNAKAN MEDIA SEBAGAI ALAT MENEKAN
Dari berbagai kesaksian, pola yang dituduhkan kepada oknum tersebut adalah:
1. Membuat narasi hoaks dan tidak sesuai fakta.
2. Menerbitkan berita dengan judul provokatif untuk menekan korban.
3. Menakut-nakuti akan membuat berita tambahan yang lebih merusak.
4. Menawarkan solusi “damai” dengan meminta uang untuk menghapus berita.
5. Menggunakan legitimasi media sebagai tameng untuk memeras.
Praktik ini merupakan bentuk penyimpangan paling ekstrem dalam profesi pers, sekaligus kejahatan murni yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalis profesional.
—
DI SISI LAIN: CAPT. RIZKI AJUKAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DUGAAN KRIMINALISASI
Selaras dengan maraknya pemberitaan negatif yang diduga dibuat oleh oknum wartawan tersebut, Capt. Rizki Adam mengajukan aduan resmi dan permohonan perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi dan pelanggaran prosedur dalam penyidikan Polda Bali yang menyeret dirinya sebagai tersangka dalam LP/B/10/I/2023.
Dalam dokumen resmi yang diajukan, Capt. Rizki menguraikan kronologi panjang:
1. Legalitas Koperasi Goldkoin Internasional lengkap & sah
– Memiliki NIB: 1222000391805
– Akta pendirian notaris, struktur manajemen, dan operasional sesuai hukum.
2. Pengangkatan manajemen sesuai AD/ART koperasi
3. Capt. Rizki tidak ikut operasional karena merawat istri pasca operasi otak
Diperkuat rekam medis penyakit langka Moya Moya Disease.
4. Program ilegal “Paket Turbo” dibuat secara sepihak oleh I Ketut Gede Kariana
Mengubah imbal hasil dari 3% menjadi 30% tanpa izin manajemen.
5. Kariana dan tim melakukan gugatan pailit — dua kali kalah
6. Koperasi memenangkan kasasi di Mahkamah Agung
Putusan MA No. 1382 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
7. Gugatan PMH terhadap Capt. Rizki di PN Denpasar — ditolak
8. Pelapor Ni Luh Putu Listyani adalah karyawan yang membuat arisan tanpa izin
9. Penyidikan Polda Bali dinilai melampaui prosedur:
Sprindik keluar tanpa penyelidikan awal
Tidak ada konfrontasi dengan pihak pelapor
Bukti-bukti putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dipertimbangkan
Ancaman memasang police line di rumah yang bukan TKP
Saksi ahli OJK, ahli koperasi, dan ahli audit diabaikan
10. Tersangka utama pembuat Paket Turbo justru telah ditetapkan Polda Bali
Namun penyidikan diduga tetap diarahkan kepada Capt. Rizki tanpa dasar kuat.
DUGAAN MALADMINISTRASI PENYIDIKAN
Sejumlah kejanggalan yang diuraikan Capt. Rizki berpotensi masuk kategori:
➡ Penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP)
➡ Maladministrasi proses penyidikan
– Pengabaian bukti sah
– Tidak melakukan konfrontasi
– Tidak mempertimbangkan putusan perdata yang relevan
➡ Pelanggaran asas due process of law
KONSTRUKSI BESAR PERISTIWA:
Jurnalisme hitam + tekanan publikasi + penyidikan janggal = Dugaan kriminalisasi
Dalam narasi besar kasus ini, terdapat indikasi kuat bahwa pemberitaan hoaks yang diduga dibuat oleh oknum wartawan Andre Sulla digunakan sebagai tekanan publik untuk:
1. Merusak reputasi Capt. Rizki
2. Menciptakan opini negatif
3. Melegitimasi proses penyidikan yang dinilai penuh kejanggalan
4. Mengaburkan fakta bahwa tersangka utama justru bukan Capt. Rizki
Jika terbukti, ini merupakan potret gelap:
– Manipulasi informasi
– Pemerasan melalui berita
– Penyidikan yang tidak objektif
– Dugaan kriminalisasi terhadap warga
PENUTUP: PERMOHONAN RESMI PERLINDUNGAN HUKUM
Dalam surat resminya, Capt. Rizki meminta:
Perlindungan hukum dari pimpinan Kepolisian Nasional
Evaluasi atas proses penyidikan
Penindakan terhadap oknum wartawan yang diduga memeras
Penegakan hukum yang adil, objektif, dan berbasis bukti
Ia menegaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian materil dan inmateril akibat pemberitaan hoaks serta penyidikan yang dinilai menyimpang dari prosedur.(Tim)










