Diduga Peras Warga Hingga Bunga 40 Persen Berkedok Pinjaman: Polda Riau Didesak Tindak Tegas Pegadaian JJ’ Sianipar Store

banner 120x600
Ket. Gambar: Kantor perusahaan pegadaian swasta ‘JJ Sianipar Store’ Pekanbaru (red)

Radar007.com, PEKANBARU — Seorang warga di Pekanbaru inisial D mengaku dirugikan oleh sebuah perusahaan pegadaian swasta ‘JJ Sianipar Store’ setelah diduga dikenakan bunga pinjaman yang dianggap tidak wajar.

Kasus ini bermula ketika seorang pemuda menggadaikan mobil miliknya pada 29 Oktober 2025 dengan nilai pinjaman sebesar Rp25 juta. Menurut penuturan keluarga, pada saat jatuh tempo tanggal 29 November 2025, pihak pegadaian meminta pembayaran bunga sebesar Rp6.250.000 untuk periode satu bulan. Artinya, bunga yang dikenakan mencapai 25 persen dari nilai pinjaman.

Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga disebut menetapkan denda keterlambatan sebesar 5 persen per hari. Hingga berita ini diturunkan, keterlambatan pembayaran telah mencapai tiga hari, sehingga total denda mencapai 15 persen dari nilai pinjaman pokok.

Keluarga menilai kebijakan bunga dan denda tersebut terlalu tinggi dan melampaui batas kewajaran. Mereka berharap pihak berwenang, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dapat meninjau ulang praktik usaha perusahaan tersebut.

“Kami tidak menolak untuk membayar kewajiban, tapi bunga 25 persen per bulan ditambah denda 5 persen per hari sangat memberatkan. Kami khawatir hal ini sudah di luar aturan yang semestinya,” bebernya kepada awak media, Rabu (3/12/25).

Dalam regulasi resmi, perusahaan pegadaian—baik milik negara maupun swasta—wajib mengikuti ketentuan OJK terkait bunga, biaya administrasi, dan perlindungan konsumen. Bunga yang terlalu tinggi dapat masuk kategori praktik usaha yang tidak wajar dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.

Hingga kini, pihak perusahaan pegadaian terkait yang beralamat di Jl. Baung Ujung, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau belum memberikan klarifikasi resmi atas keluhan tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk menghubungi OJK melalui layanan pengaduan resmi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena maraknya laporan mengenai praktik pegadaian tidak berizin serta penetapan bunga yang melebihi ketentuan, terutama di wilayah-wilayah yang belum memiliki pengawasan ketat.

 

Adanya Indikasi Pelanggaran terhadap Aturan OJK

Jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dari OJK, maka mereka patut diduga melanggar:

• Pasal 29 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian

Yang mewajibkan setiap pegadaian swasta memiliki izin usaha.

• Pasal 47 POJK No. 31/2016

Tentang larangan melakukan kegiatan usaha pegadaian tanpa izin.

Sanksinya dapat berupa penghentian kegiatan, penyitaan, hingga pidana sesuai UU OJK.

• Pasal 37 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK

Terkait pelanggaran di sektor jasa keuangan yang merugikan konsumen.

• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

• Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan.

 

Indikasi Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Penetapan bunga 25% per bulan dan denda 5% per hari berpotensi melanggar:

• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 — hak konsumen untuk mendapatkan harga dan jasa yang wajar.

Pasal 8 — larangan mencantumkan klausul yang merugikan konsumen.

Pasal 18 — larangan mencantumkan syarat yang “sangat memberatkan”.

Praktik bunga ekstrem seperti ini dapat digolongkan eksploitasi finansial.

Lagi diketahui, apabila suatu entitas melakukan kegiatan tanpa adanya izin dari otoritas yang berwenang disebut sebagai entitas ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya pasal 237 bahwa disebutkan, setiap orang dilarang melakukan:

a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;

b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat

c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan

d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

Lebih lanjut dalam UU P2K telah diatur sanksi pidana kepada pihak yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 305: “Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun. Juga pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.”

Undang-undang P2SK tersebut juga mengatur sanksi pidana kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin.

 

Potensi Pelanggaran Pidana (Jika Ada Unsur Pemerasan)

Bahkan, jika terbukti ada unsur intimidasi, pengancaman, atau pemaksaan pembayaran bunga yang tidak wajar, maka berpotensi masuk ke:

• Pasal 368 KUHP – Pemerasan

Jika ada tindakan menuntut pembayaran dengan cara-cara yang menekan atau mengancam.

• Pasal 378 KUHP – Penipuan

Jika terbukti ada pengelabuan terkait besaran bunga, izin usaha, atau perjanjian.

Selain itu, perjanjian dengan bunga sangat berlebihan juga dapat digugat melalui:

• Pasal 1320 & Pasal 1338 KUHPerdata

Perjanjian bisa dibatalkan bila isinya “tidak wajar”, “melanggar ketertiban umum”, atau ada unsur “penyalahgunaan keadaan”.

Tentunya, “Kami berharap kepada OJK untuk segera menindak tegas dan mengevaluasi ulang terkait aturan-aturan yang diterapkan oleh perusahaan – perusahaan gadai yang cukup menjamur akhir-akhir ini. Apakah memang sudah menerapkan aturan semestinya atau ada dugaan pelanggaran-pelanggaran hak dari konsumen yang menimbulkan kerugian,” jelas keluarga korban pinjaman bunga tinggi hingga 40 persen, berharap APH Polda Riau segera menindaklanjuti Pusat Gade Pekanbaru JJ’ Sianipar Store.

Keluarga korban juga berharap dan meminta Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau pun diminta segera mengaudit kesesuaian pelaporan dan pembayaran pajak perusahaan terkait.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *