Abaikan Keluh Masyarakat, Bupati Rohul Dinilai Gagal Berantas Tempat Maksiat di 3 Kecamatan

banner 120x600

Radar007.com, Rohul — Program Bupati Rokan hulu (Rohul) Anton terkesan gagal untuk melakukan tegas pemberantasan tempat maksiat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohul di lokasi tiga kecamatan (Rambah, Tambusai Utara, dan Ujung Batu Rokan) yang semakin merajalela.

Terpantau disepanjang jalan Lingkar Kilo Meter (KM) Empat (4), tempat-tempat karaoke atau tempat dugem juga menyediakan LC agar para pengunjung atau tamu betah bernyanyi hingga pagi hari.

LC (Ladies Club), wanita yang pemandu lagu menemani tamu di tempat karaoke untuk membuat suasana lebih meriah, request lagu, dan berinteraksi. Profesi ini juga dikenal sebagai Pemandu lagu (PL) atau purel, namun seringkali identik dengan citra negatif dan memiliki risiko terkait pelecehan atau bahkan menjadi pekerjaan “esek-esek” terselubung, meskipun tugas utamanya adalah hiburan.

Tempat maksiat di Rohul sangatlah mudah didapat dan sampai saat ini masih merajalela khususnya di kecamatan Rambah, Tambusai Utara, dan Ujung Batu Rokan.

Yang terjadi baru-baru ini di jalan Lingkar KM 4 desa Koto Tinggi atau desa Suka Maju kecamatan Rambah. Informasi beredar dari masyarakat, Satpol Pp Rohul melakukan Rutinitas razia penyakit masyarakat memicu pada Perda nomor 2 tahun 2022 yang di ubah dari Perda no 2 tahun 2019 tentang Minuman keras (Miras).

Pol PP menyisir di beberapa Cafe dan tempat karaoke di Jalan Lingkar Km 4 Pasir pasir pengaraian.

Dalam razia pekat tersebut Satpol PP berhasil mengamankan pengunjung yang sedang asik minum-minuman keras dan didapat 1 butir pil diduga narkotika jenis Pil Ekstasi atau Inex disaku pengunjung lalu pengunjung tersebut dibawa kekantor Pol PP Rohul untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah selesai pendataan P dan S mengaku mendapat ancaman diduga dari petinggi Pol PP melalui pihak luar inisial AU yang bukan anggota Satpol PP.

Ancaman tersebut dilontarkan inisial AU apabila P dan S tidak membayarkan Rp 20 juta P dan akan diantar ke polres Rohul untuk dipenjarakan, lalu P dan S menghubungi saudara atau temanya untuk mengupayakan uang sebesar Rp20 juta dengan cara menjual emas.

Kejadian ini bermula saat Razia Pekat Jum’at (12/12) malam lalu, yang dilakukan Satpol PP Rohul menuai hasil berhasil mengamankan pengunjung kurang lebih 10 orang ditempat karoke jalan lingkar diantaranya anak wartawan senior dari Alpian Tob Inisial RJ mirisnya Pol PP melepaskan RJ dikarenakan RJ anak wartawan dari Alpian Tob.

Masyarakat lainnya yang terjaring razia pekat dijalan lingkar protes atas ketidakadilan petugas Pol Pp Rohul atas tebang pilih dalam melakukan penangkapan terhadap pengunjung tempat karoke jalan Lingkar KM 4.

Satpol PP Rohul juga menyisir diduga tempat-tempat maksiat di kecamatan Rambah Hilir, berhasil menangkap diduga wanita penghibur kurang lebih sebanyak 16 orang dikenakan denda kurang lebih Rp 16 juta di Kantor Satpol PP Rohul. Kendati demikian, hasil konfirmasi wartawan kepada Kasatpol PP Rohul, Gorneng S.Sos M.Si, agar mendapatkan klarifikasi lanjut tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Rohul, melalui selulernya di nomor +62 812-7548-3XX. Namun 2 x 24 jam. Namun, terkesan bungkam dari Kasatpol PP Rohul sebagai atasan oknum tersebut.

Sebagaimana jawaban wakil bupati Rohul Saparudin Poti terhadap adanya permintaan denda yang dilakukan Satpol PP Rohul.

“Kenapa harus dikenakan sanksi denda terhadap para pelanggar yang terkenal jaringan razia pekat itu uang setan,” ujarnya.

Ruddin bukan nama sebenarnya mengutuk keras atas kinerja petinggi Satpol PP Rohul yang dengan sengaja manfaatkan program Bapak Bupati Rohul Anton dalam melakukan pemberantasan tempat maksiat melalui Pol PP Rohul.

“Rutinitas razia pekat terkait pemberantasan penyakit masyarakat khususnya maksiat yang hingga kini bebas di kabupaten Rokan Hulu dijuluki negeri 1000 suluk menjadi ajang pemerasan di masyarakat,” bebernya, Rabu (17/12/2025).

Informasi yang didapat dari masyarakat selama program pembasmian tempat maksiat di rokan hulu oleh Bapak Bupati Rohul Anton melalui Satpol PP Rohul mampu melakukan permintaan denda terhadap para pelanggar kurang lebih Rp300 juta.

Kini timbul pertanyaan dari masyarakat melalui media ini kepada bapak Bupati Rohul Anton, mempertanyakan:

“Dipergunakan untuk apa uang hasil razia penyakit masyarakat (Pekat) denda yang didapat dari masyarakat atau para pelanggar di warung esek-esek, ditempat karoke miras, Wisma diduga tempat maksiat dan Kos-kosan serta pemerasan yang terjaring razia pekat dalam pengguna narkotika jenis pil inex?.”

Himbauan Masyarakat Rohul:

“Kepada bapak Bupati Rohul Anton segera menutup tempat karoke apabila dijadikan tempat penjualan miras, maksiat dan peredaran narkotika jenis inex.”

Dihimbau tempat karoke atau hiburan ditutup Jam 22 Wib, menutup Wisma atau perhotelan yang apabila dijadikan tempat maksiat. Mengosongkan kos-kosan atau kontrakan yang apabila dijadikan tempat perkumpulan LC atau wanita penghibur malam yang berada disepanjang jalan Lingkar KM 4 kecamatan Rambah kabupaten Rokan Hulu Riau.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *