Mojokerto, Radar007.com – Di tengah fase transisi besar sistem hukum pidana nasional pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Organisasi Kemasyarakatan Squad Nusantara Jawa Timur bersama Squad Law Firm menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam pengawalan supremasi hukum serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Squad Nusantara Jawa Timur, Kemas Elfiansyah Baky, menyampaikan bahwa perubahan fundamental dalam hukum pidana nasional menuntut peran aktif masyarakat sipil. Menurutnya, transisi menuju penerapan penuh KUHP Baru tidak boleh berjalan tanpa kontrol publik, edukasi hukum, serta pendampingan yang profesional dan berintegritas.
“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi persatuan dan keadilan, Squad Nusantara memandang bahwa tantangan zaman saat ini menuntut sinergi nyata antara gerakan sosial dan bantuan hukum profesional. Kehadiran Squad Law Firm menjadi jawaban konkret atas kebutuhan masyarakat terhadap layanan advokasi yang kredibel, khususnya dalam memahami norma dan delik baru dalam KUHP,” ujar Kemas.
Senada dengan itu, Adv. Moch. Choliq AM., S.H., M.H., CPM., Ketua Bidang Hukum dan HAM Squad Nusantara Jawa Timur yang juga merupakan advokat di Squad Law Firm, menegaskan bahwa masa transisi implementasi KUHP Baru merupakan fase krusial yang akan menentukan arah penegakan hukum ke depan.
Ia menilai, tanpa edukasi hukum yang masif serta mekanisme pengawasan yang kuat, perubahan norma pidana berpotensi melahirkan praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
“KUHP Baru membawa pergeseran paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Squad Nusantara dan Squad Law Firm hadir untuk memastikan transformasi ini benar-benar menjamin hak-hak konstitusional warga negara, khususnya di Jawa Timur,” tegasnya.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Squad Nusantara DPW Jawa Timur bersama Squad Law Firm menetapkan sejumlah pilar strategis perjuangan, antara lain:
1. Edukasi dan Literasi Hukum
Melakukan sosialisasi komprehensif terkait delik-delik baru dalam KUHP agar masyarakat tidak terjebak dalam ketidaktahuan hukum.
2. Advokasi Terintegrasi
Menyediakan layanan pendampingan hukum profesional melalui Squad Law Firm dengan pendekatan humanis, objektif, dan berintegritas.
3. Pengawalan HAM
Memastikan implementasi hukum di lapangan tetap selaras dengan prinsip-prinsip HAM universal dan semangat demokratisasi hukum.
4. Respons Adaptif terhadap Tantangan Zaman
Menghadapi kompleksitas perkara modern dan digitalisasi hukum melalui tim hukum yang adaptif, kompeten, dan profesional.
Melalui langkah-langkah tersebut, Squad Nusantara Jawa Timur mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, serta para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi menciptakan iklim hukum yang kondusif, kritis, dan partisipatif sebagai fondasi negara hukum yang demokratis.
“Kami percaya hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum harus adil, berkeadaban, dan berpihak pada keadilan substantif bagi semua,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Squad Nusantara Jawa Timur merupakan organisasi kemasyarakatan yang berfokus pada persatuan nasional, pemberdayaan masyarakat, serta penegakan keadilan sosial. Sementara Squad Law Firm adalah firma hukum profesional yang menyediakan layanan konsultasi, litigasi, dan non-litigasi, dengan spesialisasi pada perlindungan hak-hak sipil, hukum pidana, dan hukum bisnis.
Rep: Ad1W








