Minahasa Selatan (SULUT), Radar007.com — Dugaan penyimpangan anggaran revitalisasi sekolah yang bersumber dari Pemerintah Pusat kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, yang diduga tidak menjalankan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program revitalisasi sekolah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan vokasi. Program strategis nasional ini menuntut pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta regulasi pengelolaan keuangan negara.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Radar007.com, bantuan anggaran revitalisasi senilai kurang lebih Rp 2,4 miliar yang diterima SMKN 1 Tumpaan diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Anggaran yang seharusnya dikelola secara swakelola itu justru disinyalir menjadi objek penyimpangan dan praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Oknum kepala sekolah berinisial FL, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), disebut-sebut memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana tersebut. Bahkan, dalam pernyataan kepada wartawan pada waktu sebelumnya, oknum tersebut mengakui adanya keuntungan dari proyek revitalisasi.
“Memang proyek seperti ini tetap ada untung, siapa bilang tidak ada keuntungan,” ujar oknum kepsek kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius, mengingat prinsip swakelola dalam proyek pemerintah tidak dibenarkan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak berhenti di situ, oknum kepsek juga diduga mengakui adanya pembagian dana kepada pihak-pihak tertentu. Dugaan ini mengarah pada indikasi praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.
“Kita ada kasih 100 juta itu, dan yang memberikan itu panitia, bukan kita,” ujar oknum tersebut, seraya mencoba mengalihkan tanggung jawab.
Padahal, berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan negara, kepala sekolah selaku PA tetap memikul tanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan salah satu guru di sekolah tersebut yang menyatakan bahwa pengaturan keuangan proyek berada di bawah kendali kepala sekolah.
“Dia (kepsek) yang atur semua uang itu,” ungkap guru tersebut.
Lebih jauh, pernyataan oknum kepsek yang terkesan meremehkan proses hukum turut menjadi perhatian publik. Ia disebut menyampaikan keyakinan bahwa dirinya tidak akan tersentuh proses hukum.
“Kalau bicara jalur hukum, terus terang kita nda akan mo kena,” ucapnya dengan nada arogan.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya rasa aman berlebihan, yang oleh sebagian pihak dikaitkan dengan isu adanya perlindungan dari oknum tertentu.
Secara normatif, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran negara wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Oleh karena itu, berbagai pihak mendesak Polda Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap dugaan penyimpangan ini. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan serta kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan penegakan hukum.
Tak hanya itu, desakan juga diarahkan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, agar melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap jajaran pendidikan daerah, khususnya terkait pengelolaan dana revitalisasi sekolah yang membawa nama baik Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait atas dugaan tersebut. Radar007.com akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi publik yang berimbang.(Michael Hontong)










