Makassar (Sulsel), Radar007.com — Harapan memperoleh kepastian hukum berubah menjadi kekecewaan bagi Fina Pandu Winata, warga Tamalate, Makassar. Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp160 juta yang dilaporkannya ke Polda Sulawesi Selatan pada 2024 dengan nomor laporan LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel.
Dua tahun sejak laporan dibuat, proses hukum yang dinantikan belum menunjukkan kejelasan. Fina mengaku baru mengetahui bahwa penyidikan atas laporannya telah dihentikan, tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya kepada dirinya selaku pelapor.
Dalam proses penanganan perkara, Fina menyebut dirinya sempat dipertemukan dengan pihak terlapor—sepasang suami istri—di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk dilakukan upaya Restorative Justice (RJ). Mediasi tersebut disebut berlangsung dua kali dan dihadiri oleh pelapor serta terlapor.
Menurut keterangan Fina, dalam forum tersebut terlapor mengakui menerima uang Rp160 juta dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikannya. Namun, dengan alasan dana belum mencukupi, terlapor meminta waktu tambahan. Permintaan itu disebut disetujui pelapor, dengan janji akan dilakukan mediasi lanjutan oleh penyidik.
Seiring waktu berjalan, komunikasi antara pelapor dan terlapor disebut masih berlangsung, bahkan keduanya sempat bertemu langsung di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar. Meski demikian, Fina mengaku upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Ia juga menilai belum ada kepastian yang diberikan penyidik terkait kelanjutan perkara.
Hingga dua tahun berlalu sejak laporan resmi dibuat, Fina mengaku belum menerima perkembangan signifikan. Merasa tidak memperoleh kejelasan, ia kemudian mendatangi Polda Sulsel pada Selasa (24/02/2026) guna mengonfirmasi status laporannya.
Di sanalah, menurut pengakuannya, ia mendapatkan informasi bahwa perkara tersebut telah melalui gelar perkara dan penyidik memutuskan menghentikan penyidikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana dan lebih mengarah pada ranah perdata.
“Saya terkejut. Tiba-tiba diberitahu penyidikan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana dan disebut lebih ke arah perdata. Kami tidak pernah diberi tahu soal gelar perkara itu,” ujar Fina dengan nada heran.
Ia juga mempertanyakan prosedur penghentian penyidikan yang disebutnya dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pelapor.
“Kalau saya tidak datang sendiri untuk konfirmasi, mungkin saya tidak pernah tahu perkara ini sudah dihentikan. Dua tahun berjalan, lalu dihentikan begitu saja. Apakah bukti kwitansi, surat perjanjian, bahkan pengakuan di hadapan penyidik belum cukup?” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Fina berharap ada penjelasan terbuka dari pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel mengenai dasar penghentian penyidikan. Ia juga meminta adanya pengawasan internal guna memastikan prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Sejumlah pihak pun mendorong agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Sulsel terkait alasan penghentian penyidikan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian guna menjaga keberimbangan informasi.
Perlu ditegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah. Proses hukum dan mekanisme internal kepolisian merupakan kewenangan institusi yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red/Tim)





