Denpasar (Bali), Radar007.com — Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GWI) menyatakan akan membawa dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU No. 54.801.42, Jalan Tukad Yeh Aya No. 32, Renon, Denpasar Barat, ke Polda Bali pada Senin (1/3/2026).
Langkah ini diambil setelah tim Intelijen dan Investigasi DPP GWI mengaku menemukan pola pengisian BBM yang dinilai tidak lazim dan berpotensi menyimpang dari ketentuan distribusi energi bersubsidi.

Temuan Lapangan: Pola Transaksi Dipandang Tidak Wajar
Peristiwa yang menjadi sorotan disebut terjadi pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 12.11 WIB.
Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI, Rasyidi CPM, CLOP (Didik Castielo), bersama Wartikno dan Sofyan dari Bidang Lembaga & Hubungan Luar Negeri DPP GWI, melakukan pemantauan langsung di lokasi.
Dalam pengamatan tersebut, tim mencatat sejumlah pola yang dianggap janggal, antara lain:
— Pengisian Pertalite senilai Rp500.000 dilakukan hingga tiga kali berturut-turut (total Rp1.500.000).
— Proses berlangsung dalam rentang waktu yang relatif singkat.
— Kendaraan yang sama disebut tidak benar-benar meninggalkan area SPBU, melainkan hanya berputar dan kembali antre.
— Diduga terdapat tangki modifikasi berkapasitas besar, diperkirakan antara 1.000 hingga 1.500 liter.
— Sopir kendaraan disebut menyampaikan bahwa pemilik mobil diduga merupakan oknum anggota Polri.
DPP GWI menilai rangkaian pola tersebut patut diduga sebagai modus yang berpotensi menyimpang dari prinsip distribusi BBM subsidi.
Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh temuan masih bersifat dugaan awal dan perlu diuji melalui proses hukum serta pembuktian oleh aparat berwenang.

Somasi Tak Berbalas, Jalur Hukum Ditempuh
Sebagai langkah awal, pada 24 Februari 2026 DPP GWI telah melayangkan somasi kepada pihak pengelola SPBU dengan tenggat waktu 2 x 24 jam.
Menurut DPP GWI, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat klarifikasi maupun respons resmi dari pihak SPBU.
Atas dasar itu, laporan resmi akan diajukan ke Polda Bali dan ditembuskan kepada: PT Pertamina (Persero), BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Mabes Polri, Divisi Propam Polda Bali, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali
Sorotan pada Sistem Pengawasan
DPP GWI turut mempertanyakan efektivitas sistem digitalisasi distribusi BBM subsidi yang selama ini digadang sebagai instrumen pengawasan.
“Apabila sistem pencatatan digital dan CCTV real time berjalan optimal, seharusnya pola transaksi yang mencurigakan dapat terdeteksi sejak dini,” ujar Didik Castielo.
Dorongan Audit Lapangan
Selain mendorong penyelidikan oleh aparat kepolisian, DPP GWI mendesak Pertamina dan BPH Migas untuk tidak semata mengandalkan laporan administratif, melainkan melakukan audit lapangan secara langsung.
Organisasi tersebut menilai distribusi BBM subsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara transparan dan profesional.
“Subsidi adalah hak masyarakat. Jika terdapat pihak-pihak yang diduga mencoba memanfaatkannya secara tidak semestinya, maka proses hukum harus berjalan objektif dan terbuka,” tegas Didik.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait atas dugaan yang disampaikan DPP GWI.
Kasus ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara proporsional guna memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan energi nasional.(Red/Tim)
.








