Dugaan Sapi Bali Betina Lolos ke Jawa Lewat Gilimanuk, Pengawasan Karantina Disorot

banner 120x600

Jembrana (Bali), Radar007.com — Dugaan lolosnya pengiriman sapi Bali betina produktif dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pulau Jawa kembali memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan karantina hewan di salah satu jalur penyeberangan tersibuk di Indonesia tersebut.

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa pada waktu tertentu terlihat dua unit truk fuso diduga mengangkut sejumlah sapi Bali menyeberang menuju Jawa melalui jalur resmi pelabuhan. Pengiriman tersebut disebut berlangsung tanpa pemeriksaan ketat sebagaimana prosedur yang seharusnya diterapkan terhadap lalu lintas hewan ternak.

Padahal, pengawasan terhadap pengeluaran sapi Bali dari Pulau Bali, khususnya sapi betina produktif, diatur secara ketat karena hewan tersebut merupakan plasma nutfah unggulan yang dilindungi dan menjadi salah satu kekayaan genetika ternak nasional.

Dua Truk Diduga Angkut Sapi Bali Betina

Berdasarkan keterangan sumber yang berada di sekitar area penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk, dua kendaraan pengangkut ternak sempat terlihat melintas menuju kapal penyeberangan.

Truk pertama disebut berwarna cokelat dengan kode A 20 – C 5, yang diduga membawa sekitar 5 ekor sapi Bali betina.

Sementara itu, truk kedua berwarna merah dengan kode A 21 – C 5, juga diduga mengangkut sekitar 5 ekor sapi Bali betina.

Jika informasi tersebut benar, maka keberangkatan kendaraan pengangkut ternak tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, sapi Bali betina produktif secara tegas dilarang keluar dari Pulau Bali karena berfungsi sebagai indukan utama dalam menjaga populasi dan kualitas genetika sapi Bali.

Peran Petugas Karantina Dipertanyakan

Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa pada saat kejadian berlangsung terdapat petugas karantina yang sedang menjalankan piket di Karantina Pelabuhan Gilimanuk, yakni berinisial Do dan dr AY.

Keduanya diketahui bertugas sebagai Aparatur Pengawas Hewan (APH) yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, verifikasi dokumen pengiriman, serta memastikan jenis ternak yang dikirim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam prosedur karantina, setiap kendaraan yang membawa hewan ternak wajib melalui tahapan pemeriksaan ketat, di antaranya: Verifikasi dokumen kesehatan hewan, Pemeriksaan sertifikat karantina, Pengecekan jenis dan kondisi ternak, hingga Verifikasi jenis kelamin ternak.

Apabila benar terdapat sapi Bali betina yang berhasil diseberangkan keluar Bali melalui jalur resmi, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan ternak lokal.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik:

Bagaimana mungkin sapi Bali betina yang secara tegas dilarang keluar Bali bisa lolos melalui jalur resmi Pelabuhan Gilimanuk?

Apakah hal tersebut terjadi karena kelalaian pengawasan, atau ada faktor lain yang menyebabkan kendaraan pengangkut ternak tersebut dapat melintas tanpa hambatan berarti?

Ancaman Serius bagi Plasma Nutfah Sapi Bali

Sapi Bali merupakan salah satu ras ternak asli Indonesia yang memiliki nilai genetika tinggi serta menjadi tulang punggung sektor peternakan di Pulau Bali.

Keberadaan sapi Bali betina produktif sangat penting dalam menjaga keberlanjutan populasi ternak tersebut. Karena itu, pemerintah daerah Bali telah menetapkan berbagai regulasi ketat untuk melindungi indukan sapi Bali dari eksploitasi dan pengeluaran keluar daerah.

Apabila dugaan pengiriman sapi Bali betina ini benar terjadi, maka dampaknya tidak hanya merugikan sektor peternakan lokal, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian plasma nutfah sapi Bali sebagai aset genetika nasional.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan tersebut terbukti, maka sejumlah ketentuan perundang-undangan berpotensi dilanggar, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Pasal 88 dan Pasal 89 mengatur bahwa setiap lalu lintas hewan wajib melalui tindakan karantina serta pemeriksaan dokumen resmi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Regulasi ini mengatur perlindungan terhadap sumber daya genetik ternak lokal, termasuk pembatasan pengeluaran ternak tertentu dari suatu wilayah demi menjaga keberlanjutan populasi.

3. Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan Sapi Bali

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sapi Bali betina produktif dilarang dipotong maupun dikeluarkan dari wilayah Bali, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara khusus.

Apabila terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara administratif maupun pidana.

Publik Desak Penelusuran

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, khususnya otoritas karantina hewan dan aparat penegak hukum, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan lolosnya pengiriman sapi Bali betina melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Transparansi dalam proses pengawasan dinilai sangat penting agar regulasi yang dibuat untuk melindungi kekayaan hayati daerah tidak hanya menjadi sekadar aturan di atas kertas.

Pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk memastikan bahwa jalur resmi negara tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk meloloskan pelanggaran aturan peternakan.

Media menegaskan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Karantina Pelabuhan Gilimanuk maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan resmi.(Red/Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *