Canggu (Bali), Radar007.com — Dugaan skandal pengelolaan aset di kawasan suci Pura Batu Bolong kembali memanas. Lahan parkir yang selama ini digunakan umat untuk bersembahyang diduga telah dikontrakkan secara tertutup kepada pihak usaha hiburan oleh oknum mangku berinisial L alias Lungsur bersama pihak owner yang disebut berinisial M (alias Moyo) dan D (alias Dedut).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, lahan berukuran sekitar 2 x 6 meter tersebut diduga dikontrakkan selama lima tahun dengan nilai yang mencengangkan. Sebagian sumber menyebut Rp1,5 miliar, sementara sumber lain menyebut angka sebenarnya bisa mencapai Rp2,5 miliar. Perbedaan angka ini justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan aset tersebut.
Yang menjadi sorotan tajam bukan hanya nilai kontraknya, tetapi ke mana aliran uang miliaran rupiah itu mengalir. Sumber menyebut hanya sekitar Rp1 miliar yang diklaim masuk ke kas pura. Sementara sejumlah pihak di lingkungan adat justru mengaku tidak pernah mengetahui adanya pemasukan sebesar itu. Dugaan pengelolaan dana secara tertutup pun semakin menguat.
Penelusuran di lokasi memperlihatkan perubahan yang sulit dibantah. Area parkir Pura Batu Bolong kini terlihat telah digunakan untuk menunjang aktivitas usaha milik pihak M dan D dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi umat justru diduga dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis.
Sorotan publik kini mengarah langsung kepada pihak owner berinisial M (alias Moyo) dan D (alias Dedut) yang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap dugaan praktik kontrak yang dinilai tidak transparan.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan penyewaan kios di area pura dengan nilai sekitar Rp75 juta per tahun. Dengan sejumlah kios yang disebut aktif, masyarakat kini mempertanyakan apakah seluruh pemasukan tersebut benar-benar tercatat secara resmi atau justru tidak pernah dilaporkan secara terbuka.
Sumber lain juga mengungkap dugaan komersialisasi akses jalan menuju pura. Jalan utama yang digunakan umat disebut kerap ditutup saat pihak usaha milik M dan D menggelar kegiatan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya hubungan yang tidak sehat antara oknum pengelola dengan pihak usaha.
Tekanan dari masyarakat adat kini semakin kuat. Sejumlah tokoh meminta agar seluruh pengelolaan dana di kawasan Batu Bolong diaudit secara independen. Mereka juga mendesak agar oknum mangku berinisial L alias Lungsur segera dievaluasi karena dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar polemik internal. Kasus ini berpotensi menyeret dugaan penyalahgunaan aset, ketidakterbukaan dana, hingga pelanggaran aturan pemanfaatan kawasan suci.
Kini publik hanya menunggu satu hal: apakah dugaan kontrak gelap miliaran rupiah yang menyeret inisial L, M (Moyo), dan D (Dedut) ini akan diusut tuntas, atau justru dibiarkan menjadi skandal yang terus ditutup rapat? (Red/Tim)












