DPO Tak Kunjung Ditangkap, Korban Ngaku Sudah Datangi Propam dan Kanit Reskrim: Ada Apa di Polsek Kualuh Hulu?

banner 120x600

Labura, Radar007.com — Kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan sejak 2023 kembali memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu. Terlapor berinisial A.G., warga Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, diketahui telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2024. Namun hingga Maret 2026, yang bersangkutan belum juga berhasil diamankan.

Korban, Muhammad Jono Sitorus, warga Dusun VII Desa Londut, mengaku sudah berulang kali melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, bahkan sampai ke tingkat Propam Polres Labuhanbatu.

Ia menyebutkan bahwa pada 6 Maret 2026 dirinya sempat menghubungi Kasi Propam Polres Labuhanbatu, AKP P. Sirait, S.H. Dalam pesan singkat yang diterima korban, ia diminta untuk langsung mendatangi Polsek Kualuh Hulu.

“Korban pernah konfirmasi dengan Kasi Propam Polres Labuhanbatu. Jawaban yang saya terima hanya singkat, disuruh langsung datang ke Polsek Kualuh Hulu,” ungkap korban.

Tak hanya itu, korban juga mengaku telah mendatangi langsung ruang kerja Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkannya sejak 19 September 2023 tersebut.

Namun menurut pengakuan korban, percakapan yang terjadi justru membuatnya semakin heran.

“Saya datang untuk bertanya perkembangan kasus, tapi justru saya yang ditanya balik. Kanit bilang, ‘Abang tahu di mana keberadaan tersangka sekarang?’ Padahal saya yang melapor dan ingin tahu perkembangan kasus,” kata korban.

Korban juga menjelaskan bahwa laporan polisi tersebut dibuat saat Polsek Kualuh Hulu masih dipimpin Plt Kapolsek AKP Iwan Mashuri. Sejak saat itu hingga sekarang, ia mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan, meskipun terlapor telah berstatus DPO sejak 2024.

Dalam pertemuan tersebut, korban juga mengaku sempat mendapat pernyataan dari Kanit Reskrim bahwa pihaknya akan tetap mengupayakan penangkapan tersangka.

“Kanit bilang tetap diupayakan. Bahkan saya juga sempat diberi pernyataan, ‘Masalah biaya operasional jangan abang pikirkan.’ Tapi sampai sekarang belum ada hasil,” ungkap korban.

Korban juga menyebutkan bahwa saat itu Kanit Reskrim menyampaikan bahwa dirinya belum bertugas di Polsek Kualuh Hulu ketika laporan tersebut pertama kali dibuat.

“Beliau bilang waktu laporan dibuat, dia belum bertugas di Polsek Kualuh Hulu. Tapi bagi saya, kasus ini tetap harus dituntaskan karena sudah berstatus DPO,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius masyarakat karena status DPO yang telah lebih dari satu tahun tidak diikuti dengan tindakan penangkapan. Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan dan profesionalisme Polsek Kualuh Hulu dalam menangani perkara tersebut.

Dalam sistem hukum, status DPO bukan sekadar formalitas. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang, artinya identitas sudah jelas dan alat bukti sudah cukup. Seharusnya, langkah hukum lanjutan dilakukan secara aktif dan progresif.

Kini korban berharap Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, benar-benar menuntaskan kasus ini dan segera mengamankan terduga pelaku. Sebab, keadilan yang tertunda terlalu lama hanya akan melahirkan kekecewaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Red/Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *