
Badung, Radar007.com — Rencana pembangunan rumah sakit di Banjar Pipitan, Desa Canggu, Badung, memicu polemik di tengah masyarakat. Proyek yang ditujukan untuk layanan kesehatan itu kini dipertanyakan, mulai dari dugaan aliran dana hingga kekhawatiran pelanggaran batas kesucian kawasan pura.
Isu ini menguat setelah beredar informasi terkait dugaan pemberian dana hingga Rp500 juta kepada pemangku Pura Batur Pipitan. Selain itu, lokasi pembangunan yang disebut berada dekat kawasan suci memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan tata ruang di Bali.
Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan proses perizinan proyek tersebut. Transparansi, persetujuan desa adat, serta kesesuaian dengan regulasi kawasan suci menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Untuk menjawab isu yang berkembang, pihak media melakukan konfirmasi kepada dr. Ni Putu Grace Lande pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Ia merupakan pihak yang terlibat dalam pembangunan rumah sakit tersebut.
Menanggapi hal tersebut, dr. Ni Putu Grace Lande, MARS, M.H menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan telah melalui mekanisme sesuai aturan.
“Perizinan itu sebelum kita melakukan pembangunan, kita wajib mengecek zonasi, termasuk RTRW dan batas wilayah sesuai Perda Bali. Itu semua sudah kami lakukan dan sudah berproses di PUPR,” ujarnya.
Ia menyebut pembangunan telah mengikuti ketentuan zonasi yang berlaku.
“Artinya kami membangun sudah sesuai zona. Untuk batas antara pura dan rumah sakit juga tidak ada masalah, karena itu sudah melalui persetujuan dari OSS, PUPR,” katanya.
Menurutnya, dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), juga telah dikantongi sehingga secara administratif proyek dinyatakan memenuhi syarat.
Terkait desa adat, ia menyatakan bahwa komunikasi telah dilakukan sebelumnya.
“Setahu saya, ini sudah diketahui oleh pihak desa adat sebelumnya. Jadi bukan hal yang tiba-tiba muncul tanpa pembahasan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa mediasi telah dilakukan sebelum pembangunan berjalan.
“Kalau kita bicara hukum, ada hukum negara dan hukum adat. Sebelum pembangunan ini berjalan, kami sudah melakukan komunikasi dan mediasi dengan berbagai pihak,” jelasnya.
Menjawab isu dugaan aliran dana Rp500 juta, Dr. Grace membantah tegas.
“Saya tegaskan, tidak ada pembayaran dalam jumlah yang disebutkan kepada pihak manapun. Itu tidak benar,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila tudingan tersebut benar, seharusnya sudah ada proses hukum.
“Kalau memang itu terjadi, tentu sudah ada proses hukum. Namun sampai saat ini tidak ada,” tambahnya.
Menurutnya, isu yang berkembang saat ini telah meluas ke berbagai hal di luar substansi pembangunan.
“Isu yang muncul sekarang melebar ke banyak hal, sehingga perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” jelasnya.
Terkait kedekatan bangunan dengan kawasan pura, pihak pengelola menyiapkan langkah mitigasi melalui penataan vegetasi.
“Di lantai satu hingga empat nantinya akan ditata dengan tanaman rimbun, sehingga diharapkan tidak mengganggu aktivitas upacara maupun pandangan dari arah pura,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyebut sebagian masyarakat melihat proyek ini sebagai peluang kerja.
“Ada masyarakat yang bertanya kapan operasional dimulai, karena mereka melihat adanya peluang kerja. Apalagi pembangunan ini dilakukan oleh putra daerah,” ungkapnya.
Polemik ini berkaitan dengan ketentuan Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Bali serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan Kawasan Suci.
Hingga kini, penjelasan lebih lanjut terkait dasar teknis perizinan dan kesesuaian dengan batas kawasan suci masih dinantikan. Kejelasan informasi dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(red)










