* Penegakan Perda Miras di Purworejo,  Polres Purworejo Amankan 6 Tersangka Kasus Miras di Empat Kecamatan*

banner 120x600

PURWOREJO – Jawa Tengah –  16 April 2026 – Polres Purworejo menegaskan komitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras. Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil penindakan pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purworejo.

Konferensi pers digelar Kamis (16/4/2026) sore. Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P., mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, memaparkan hasil operasi. Ia didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti, S.H., M.A.P. dan KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, S.H.

*Kronologi Penindakan*
AKP Eko menjelaskan, petugas mengamankan enam tersangka dari sejumlah lokasi pada 13–15 April 2026. Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah atas peredaran dan konsumsi miras di lingkungan mereka.

“Kami melaksanakan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Hasilnya, kami menyita barang bukti berupa arak, ciu, hingga miras bermerek di Kecamatan Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” terang AKP Eko.

*Rincian Kasus*
Penindakan dibagi dua kategori sesuai Perda:

1. *Penjual dan Penyedia Miras – Pasal 6*
– *Bruno, 13 April*: Tersangka M, 27 tahun, diamankan di Desa Blimbing dengan barang bukti 8 botol arak.
– *Kutoarjo, 15 April*: Tersangka NSP, 20 tahun, diamankan di sebuah ruko Jalan Tentara Pelajar. Barang bukti meliputi Anggur Merah, Black Currant, hingga Congyang.
– *Kemiri, 15 April*: Tersangka PPL, 31 tahun, diamankan di Desa Bedono Karangduwur dengan Bir Bintang dan Anggur. Tersangka KY, 35 tahun, diamankan di Desa Winong dengan 13 botol ciu dan Anggur Merah.

2. *Konsumen – Pasal 7*
– *Bruno, 15 April*: Tersangka HPA, 32 tahun, diamankan di Desa Singojoyo saat mengonsumsi whisky.
– *Purworejo, 13 April*: Tersangka OS, 25 tahun, diamankan di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng, saat membawa dan meminum ciu.

*Proses Hukum*
Seluruh tersangka dan barang bukti kini ditangani di Mapolres Purworejo untuk penyidikan. Penjual dijerat Pasal 13 jo Pasal 6 Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda sampai Rp30.000.000.

Konsumen dikenakan Pasal 14 jo Pasal 7 dengan ancaman yang sama: denda maksimal Rp30.000.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila melihat peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di Purworejo,” tutup AKP Eko.

Mustakim

 

www.radar007.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *