Batu Bara, Radar007.com – Proses transformasi wilayah melalui pemekaran daerah otonom baru bukan sekadar prosedur administratif semata, melainkan sebuah grand design yang menuntut adanya political will yang solid serta kemampuan negotiation skill yang mumpuni. Dinamika perundingan antar pemangku kepentingan mensyaratkan adanya negosiator ulung yang tidak hanya menguasai retorika dan body language, namun juga memiliki ketajaman analisis spasial serta kejelasan visi misi.
Penyerahan dokumen dukungan dan hasil kajian akademis kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merupakan tahapan protokol yang diamanatkan dalam regulasi perundang-undangan. Langkah ini menjadi pintu gerbang strategis sebelum usulan tersebut di-eskalasi ke Pemerintah Pusat. Namun, pertanyaan kritis yang mengemuka di ruang publik: apakah langkah ini cukup memadai sebagai substantive legal standing, atau sekadar formalitas tanpa substansi yang kokoh?
Analisis Yuridis dan Landasan Hukum
Secara normatif, mekanisme pemekaran wilayah berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam pasal-pasalnya diatur secara eksplisit mengenai syarat teknis, administratif, dan fiskal yang harus dipenuhi.
Selain itu, landasan hukum utama juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) harus memperhatikan aspek kemampuan keuangan, potensi daerah, dan ketersediaan sarana prasarana. Pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap syarat-syarat objektif ini dapat berakibat pada ditolaknya usulan secara administratif maupun yudisial.
Dinamika Politik dan Kebijakan
Keputusan Gubernur Bobby Nasution untuk mendukung atau menolak usulan Provinsi Sumatera Pantai Timur tentu dilandasi oleh kalkulasi politik dan ekonomi yang kompleks. Keraguan yang muncul publik terkait aspek fiscal capacity atau kemampuan fiskal daerah baru, serta belum terlihatnya blueprint pembangunan yang terintegrasi, menjadi variabel utama yang dipertimbangkan.
Posisi Gubernur berada pada titik tengah yang dilematis: di satu sisi harus memikirkan keberlanjutan pembangunan daerah induk, di sisi lain harus responsif terhadap aspirasi masyarakat. Keputusan ini bukan hanya soal persetujuan dokumen, melainkan perhitungan matang terkait beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keberlanjutan pelayanan publik, serta sinergi dengan arah kebijakan pusat.
Di sisi lain, Komite Pemekaran yang diprakarsai oleh Muslim Simbolon, yang mengklaim telah bergerak sejak 2013 dan mendapatkan dukungan luas dari 6 Kabupaten/Kota hingga tingkat desa, memegang kartu truf berupa dukungan massa dan legitimasi sosial. Namun, dukungan politik lokal harus mampu diterjemahkan menjadi data yang valid dan argumentasi yang logis-sistematis untuk meyakinkan eksekutif provinsi.
Tantangan Negosiasi dan Masa Depan Wilayah
Keberhasilan misi ini sangat bergantung pada figur negosiator. Seorang negosiator handal dituntut memiliki kemampuan diplomatic approach, mampu meredam tekanan tanpa kehilangan prinsip, serta menyajikan data yang akurat dan faktual. Bukan dengan pendekatan yang memaksakan kehendak atau pressure tactics yang melampaui batas kewajaran, melainkan melalui pendekatan solutif yang saling menguntungkan (win-win solution).
Publik kini menanti, siapakah sosok arsitek negosiasi yang akan memetakan jalan bagi kelahiran Provinsi Sumatera Pantai Timur? Apakah komitmen dan data yang dimiliki cukup kuat untuk mengubah keraguan menjadi keyakinan, serta mengubah potensi kerugian menjadi keuntungan strategis bagi semua pihak?
Perkembangan dinamika ini akan terus dipantau dan dikaji secara objektif oleh Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI) serta masyarakat luas sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan publik.
Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)
Reporter: Erwanto









