Dugaan Setoran Rokok Ilegal Menguat, Ipda Haris Budiono Malah Dapat Posisi Baru di Yanma Polda Bali

Foto: Istimewa

banner 120x600
Denpasar, Radar007.com 

Di tengah mencuatnya dugaan praktik “atensi” bulanan dalam pusaran kasus rokok ilegal di Bali, publik justru dikejutkan dengan munculnya nama Ipda Haris Budiono dalam daftar mutasi dengan jabatan baru di Yanma Polda Bali. Kondisi ini memantik tanda tanya besar sekaligus sorotan tajam dari masyarakat terkait komitmen penegakan hukum di internal kepolisian.

Alih-alih diperiksa secara terbuka atas dugaan keterlibatannya, perwira tersebut justru bergeser ke posisi baru. Situasi ini memunculkan persepsi kuat di tengah masyarakat adanya dugaan perlindungan internal terhadap pihak-pihak yang namanya terseret dalam pusaran perkara.

Tokoh masyarakat Denpasar, Putu Adnyana, menilai mutasi tersebut menimbulkan kesan yang sangat buruk di mata publik.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius. Jika memang sedang terseret dugaan persoalan, semestinya yang bersangkutan diperiksa secara transparan, bukan justru mendapat penempatan baru. Publik bisa menilai ada perlindungan dari atasan,” tegasnya, Sabtu (2/5/2026).

Sorotan ini semakin menguat setelah muncul pengakuan sejumlah sumber terkait dugaan aliran dana dalam penanganan perkara rokok ilegal yang kini bergulir di Ditreskrimsus Polda Bali.

Salah satu sumber, Ajik, mengungkap adanya keterlibatan seseorang bernama Arik alias Jony dalam upaya pengurusan perkara milik seorang pengusaha rokok ilegal berinisial Haji Ab.

Menurut keterangan yang dihimpun, Haji Ab disebut menyerahkan dana sebesar Rp300 juta kepada Arik untuk mengurus perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Arik mengakui telah mengembalikan Rp250 juta kepada Haji Ab, sementara Rp50 juta disebut habis untuk kebutuhan operasional.

Namun fakta yang lebih mengejutkan kemudian terungkap.

Arik mengaku dirinya justru menjadi korban setelah percaya pada seseorang bernama Ketut Sudana, yang disebut-sebut mengklaim memiliki akses dan kedekatan dengan pejabat di lingkungan Polda Bali.

Dari total dana yang diserahkan, Ketut Sudana disebut hanya mengembalikan Rp150 juta, sehingga Arik terpaksa mencari tambahan dana hingga Rp100 juta demi menutup kekurangan pengembalian kepada Haji Ab.

Tak berhenti di situ, Arik juga mengungkap dugaan adanya pemberian “atensi” bulanan dari Haji Ab kepada Ipda Haris Budiono sebesar sekitar Rp5 juta.

Pengakuan ini selaras dengan hasil investigasi awak media pada 16 April 2026 di wilayah Gerokgak, Buleleng.

Dalam investigasi tersebut, Haji Ab yang beralamat di Sumberkima, Gerokgak, mengakui adanya pemberian atensi rutin, tidak hanya kepada Ipda Haris Budiono, tetapi juga kepada seorang oknum wartawan berinisial DW.

Ironisnya, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rokok ilegal di Ditreskrimsus Polda Bali, Haji Ab mengaku justru tidak memperoleh perlindungan sebagaimana yang dijanjikan.

Ia bahkan mengaku sempat disarankan untuk melarikan diri guna menghindari proses hukum.

Namun, ia memilih tetap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, salah satu perwira menengah yang namanya sempat dikaitkan dalam perkara ini membantah mengenal Haji Ab maupun terlibat dalam alur penanganan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa Ipda Haris Budiono telah dimutasi ke Yanma Polda Bali dan tidak lagi berkaitan dengan penanganan perkara.

Upaya konfirmasi langsung kepada Ipda Haris Budiono juga menemui jalan buntu. Nomor WhatsApp awak media diketahui telah diblokir, sehingga hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Polda Bali dalam menjaga integritas institusi.

Publik menanti langkah tegas, transparan, dan akuntabel untuk membongkar dugaan praktik permainan perkara yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar rokok ilegal, melainkan soal bobroknya integritas penegakan hukum itu sendiri.

(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *