*Dishub Purworejo Buka Suara: Perpanjangan Trayek Dibuka Agustus, Ini Syarat dan Program 2026*

banner 120x600

*PURWOREJO* – Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo memastikan proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) angkutan umum akan dibuka kembali pada Agustus-September 2026. Kepastian itu disampaikan Plt Kabid Angkutan, Terminal, dan Parkir Dishub Purworejo, Oktha Satriawan, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Selasa (19/05/2026).

*1. Perpanjangan SK Angkutan Dibuka Agustus, Koperasi Jadi Fasilitator*
Dishub menjelaskan, koperasi dan pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang SK angkutan umum wajib menyiapkan dokumen kendaraan yang lengkap dan memenuhi standar laik jalan. Proses pengajuan akan difasilitasi melalui koperasi masing-masing sebagai bagian dari penataan angkutan umum di Purworejo.
“Ini untuk memastikan administrasi dan kondisi kendaraan sesuai aturan sebelum SK diterbitkan,” ujar Oktha.

*2. Kendaraan Tak Layak Jadi Kendala, Pembinaan Terus Dilakukan*
Oktha mengakui masih banyak kendaraan angkutan umum yang kondisi fisiknya kurang layak, seperti bodi kropos dan berlubang. Kondisi ini menjadi salah satu penghambat utama proses perizinan.
Untuk itu, Dishub gencar melakukan pembinaan dan imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan perbaikan. “Kalau kendaraan tidak memenuhi syarat teknis, proses SK tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.

*3. Kajian Rerouting Trayek Masih Berjalan*
Terkait penataan ulang trayek atau rerouting, Dishub menyatakan kajian masih berlangsung. Rerouting ini memungkinkan adanya penambahan, penggabungan, hingga pengurangan rute dan kuota trayek sesuai kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan rerouting akan diputuskan setelah ada kesepakatan bersama antara sopir, paguyuban, koperasi, Dishub, dan pihak konsultan.

*4. Keselamatan Lalu Lintas Jadi Prioritas 2026*
Selain penataan angkutan umum, Dishub Purworejo memprioritaskan program peningkatan keselamatan lalu lintas dan transportasi publik tahun 2026. Program meliputi pembersihan cermin cembung di titik rawan, penertiban angkutan desa, survei potensi parkir, hingga sosialisasi regulasi pengujian berkala kendaraan bermotor.

*5. Aduan Cepat via WhatsApp dan Layanan MPP*
Bagi warga yang ingin mengurus perizinan atau menyampaikan aduan transportasi, Dishub menyarankan untuk menghubungi kanal resmi melalui WhatsApp dinas atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Purworejo.
“Kanal WhatsApp kami pantau setiap hari kerja agar aduan bisa segera ditindaklanjuti,” kata Oktha.

Dengan dibukanya kembali perpanjangan SK angkutan pada pertengahan 2026, Dishub berharap penataan transportasi umum di Purworejo semakin tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa.

Mustakim

www.radar007.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *