Adi Tato Ditangkap dengan 2,97 Gram Sabu, Polisi Sebut Barang dari Sosok Berinisial “A”

banner 120x600

Labuhanbatu Utara, Radar007.com —Penangkapan seorang pria yang disebut sebagai Edi Chandra alias Edi Tato (47) di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, membuka babak baru dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika.

Bukan semata soal 2,97 gram bruto sabu yang diamankan. Perkara ini kini mengarah pada satu pertanyaan yang jauh lebih strategis: siapa sosok berinisial “A” yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut?

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Edi Chandra alias Edi Tato diamankan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di Dusun Putat Pasar 12, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir.

Penindakan tersebut disebut dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting.

Dari tangan terduga pelaku, petugas disebut mengamankan satu bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2,97 gram bruto, uang tunai Rp4,2 juta, satu buah pisau, serta satu unit sepeda motor KLX warna hitam tanpa pelat nomor.

Namun, barang bukti tersebut bukan satu-satunya bagian yang menyita perhatian.

Dari Edi Tato, Polisi Memburu Sosok “A

Dalam kronologi penindakan yang diterima redaksi, Edi Chandra alias Edi Tato disebut menerangkan bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya untuk dijual dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial “A”.

Identitas dan keberadaan “A” disebut masih dalam penyelidikan.

Posisi ini penting. Sebab, keterangan mengenai pemasok tidak boleh berhenti sebagai sebuah nama atau pengakuan semata. Penyidik harus mengujinya dengan alat bukti lain untuk memastikan apakah benar terdapat mata rantai pasokan sebagaimana yang diterangkan dalam pemeriksaan.

Dengan demikian, penangkapan Edi Tato bukanlah garis finis. Justru dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan rantai distribusi yang lebih luas.

Siapa “A”? Dari mana barang diperoleh? Kepada siapa sabu diedarkan? Dan apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam mata rantai tersebut?

Jawabannya berada pada proses penyelidikan dan penyidikan.

Informasi Masyarakat Jadi Pintu Masuk

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang melibatkan Edi Chandra alias Edi Tato di sekitar Desa Sei Sentang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Beberapa jam berselang, petugas disebut berhasil mengamankan Edi Chandra alias Edi Tato di depan sebuah warung di Dusun Putat Pasar 12.

Penggeledahan kemudian dilakukan dan petugas disebut menemukan sejumlah barang bukti yang selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Fakta ini menunjukkan satu hal: partisipasi masyarakat dapat menjadi mata rantai awal dalam membuka perkara narkotika.

Tetapi pekerjaan aparat tidak berhenti pada penangkapan. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan apakah informasi yang berkembang dapat dikonversi menjadi fakta hukum yang kuat.

2,97 Gram Sabu dan Rp4,2 Juta Harus Dibaca dalam Konteks Pembuktian

Barang bukti berupa 2,97 gram bruto sabu, uang tunai Rp4,2 juta, pisau dan sepeda motor kini menjadi bagian dari proses pembuktian.

Uang tunai, misalnya, perlu didalami asal-usul dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Demikian pula kendaraan yang diamankan harus ditempatkan dalam konteks fakta hukum, bukan semata-mata karena ditemukan bersama terduga pelaku.

Sementara berat 2,97 gram bruto juga tidak boleh secara otomatis diterjemahkan sebagai bukti seseorang telah melakukan seluruh rangkaian peredaran narkotika. Status hukum seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Prinsipnya sederhana: barang bukti harus berbicara melalui pembuktian, bukan melalui asumsi.

Jerat Hukum dan Ketentuan Terbaru

Dalam informasi yang diterima redaksi, terhadap Edi Chandra alias Edi Tato diterapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Namun, terdapat perkembangan hukum penting yang perlu dicatat.

Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku dan melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang, termasuk UU Narkotika. Untuk Pasal 114 ayat (1), ketentuan pidananya kini disesuaikan menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Karena itu, penerapan pasal terhadap Edi Chandra alias Edi Tato tetap harus dibaca berdasarkan konstruksi hukum dan fakta yang dibuktikan penyidik, bukan semata berdasarkan jumlah barang bukti.

UU Nomor 35 Tahun 2009 sendiri masih menjadi dasar utama pengaturan tindak pidana narkotika, dengan sejumlah ketentuan pidananya telah disesuaikan oleh perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.

Jangan Berhenti pada Satu Tersangka

Dalam perspektif pemberantasan narkotika, penangkapan seorang terduga pelaku memang penting. Namun jauh lebih penting apabila penyidik mampu mengurai mata rantai yang berada di belakangnya—sepanjang alat bukti mengarah ke sana.

Apabila benar terdapat pemasok berinisial “A”, maka penyidik dituntut untuk mengidentifikasi, menemukan dan membuktikan keterlibatannya secara sah menurut hukum.

Namun sebaliknya, apabila hasil penyidikan tidak menemukan bukti yang cukup, nama tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta bersalah.

Di sinilah profesionalitas penegakan hukum diuji: berani mengejar jaringan, tetapi tetap disiplin terhadap prinsip pembuktian.

Prof. Sutan Nasomal: Jangan Hanya Berhenti pada Pengakuan

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai informasi mengenai pihak lain yang disebut sebagai pemasok harus didalami secara profesional.

“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan keterangan mengenai pihak lain yang memasok narkotika, keterangan tersebut harus didalami dan dikaitkan dengan alat bukti lain. Jangan hanya berhenti pada nama atau pengakuan,” ujarnya.

Menurutnya, pengembangan perkara harus tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kalau ada jaringan, ungkap jaringannya. Kalau tidak ada bukti yang cukup, jangan dipaksakan. Ukuran keberhasilan pemberantasan narkotika bukan sekadar berapa orang yang ditangkap, tetapi sejauh mana mata rantai peredarannya dapat diputus berdasarkan pembuktian hukum,” tegasnya.

Bola Kini di Tangan Penyidik

Penangkapan Edi Chandra alias Edi Tato menjadi perkembangan penting dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah Kualuh Hilir.

Namun, publik kini menunggu babak berikutnya

Siapa “A”? Apakah benar pemasok? Apakah ada tersangka lain? Seberapa jauh jaringan tersebut bergerak?

Pertanyaan itu bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan menjadi bagian dari kepentingan publik agar perkara narkotika ditangani secara transparan, profesional dan akuntabel sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Radar007.com mengapresiasi langkah Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang menindaklanjuti informasi masyarakat. Namun publik juga layak berharap agar pengembangan perkara dilakukan secara maksimal apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.

Tangkap berdasarkan bukti. Proses berdasarkan hukum. Telusuri mata rantai jika alat bukti mengarah ke sana. Bongkar jaringan jika memang terbukti ada.

Sebab perang terhadap narkotika tidak boleh berhenti ketika satu orang diborgol.

Pertanyaan terbesar justru dimulai setelah penangkapan: dari mana barang itu datang, ke mana peredarannya bergerak, dan siapa yang secara nyata berada di balik rantai pasok tersebut?

Hingga berita ini diterbitkan, sosok berinisial “A” masih disebut dalam tahap penyelidikan. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Radar007.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini maupun pihak kepolisian.

(Mjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *