Batu Bara, Radar007.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara yang digelar Senin (11/5/2026) di Ruang Rapat Paripurna, menjadi momen penting bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Daerah (Perseroda), seluruh unsur dewan sepakat mendorong pembahasan ke tahap selanjutnya dengan beragam catatan strategis demi kepentingan daerah.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara yang mewakili Bupati, unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta Organisasi Perangkat Daerah dan unsur Forkopimda. Berbagai pandangan yang disampaikan mewakili aspirasi politik dan kepentingan publik, menyatukan visi agar transformasi ini melahirkan tata kelola yang lebih sehat, profesional, dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi PDI Perjuangan yang pandangannya disampaikan Atika Arfah Matondang, S.I.Kom, secara prinsip menerima dan mendukung ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Fraksi ini menekankan harapan agar perubahan status hukum ini menjadi tonggak lahirnya pengelolaan BUMD yang bersih, berintegritas, dan sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Senada dengan itu, Fraksi Gerindra lewat Andriansyah, SH, menyatakan persetujuan penuh atas ranperda tersebut. Bagi Gerindra, langkah transformasi ini adalah kebutuhan strategis yang harus dijalani melalui mekanisme legislasi yang benar dan transparan. Dukungan penuh juga datang dari Fraksi PKS yang dibacakan Suminah, yang mendorong pembahasan berjalan serius, efektif, dan efisien di tingkat Panitia Khusus (Pansus), agar payung hukum baru ini segera memiliki kekuatan mengikat.
Apresiasi positif disampaikan Fraksi PAN melalui Chairul Bariah, SM. Menurut pandangan fraksi ini, perubahan bentuk hukum dari perseroan terbatas menjadi perusahaan daerah adalah langkah sangat penting dan tepat guna memperkuat posisi serta pengembangan usaha milik daerah di Batu Bara.
Sementara itu, Fraksi KDRI yang pandangannya dibacakan Syahril Siahaan, SH, memberikan dukungan bersyarat dengan dua catatan krusial. Pertama, Pemerintah Daerah wajib menyajikan hasil audit independen terkait kondisi keuangan perseroan saat ini agar transparansi terjaga. Kedua, perubahan ini harus dibarengi jaminan konkret bahwa tujuan akhirnya adalah peningkatan PAD, bukan sebaliknya yang justru membebani keuangan daerah.
Di sisi lain, dalam pandangan umumnya Fraksi KPN yang dibacakan Nafiar, S.Pd., M.Pd., tidak hanya menyoroti transformasi BUMD, namun juga menyoroti pelayanan publik dasar. Fraksi ini secara tegas mendesak PDAM Tirta Tanjung agar segera menyalurkan kembali air bersih ke masyarakat dan memberikan penjelasan terbuka atas penyebab terhentinya distribusi. Fraksi ini juga meminta Pemkab Batu Bara mengambil langkah cepat dan konkret memulihkan pasokan air, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional agar gangguan serupa tidak terulang. “Pelayanan publik tidak boleh diabaikan. Air bersih adalah hak dasar masyarakat, dan pemerintah wajib menjamin ketersediaannya,” tegasnya.
Secara keseluruhan, rapat paripurna ini menegaskan komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam membenahi tata kelola ekonomi daerah. Transformasi bentuk hukum BUMD ini menjadi langkah strategis menuju kemandirian fiskal dan pelayanan publik yang lebih prima, sekaligus bukti nyata sinergi antar-lembaga dalam merespons kebutuhan masyarakat Batu Bara.
Reporter: Erwanto
Sumber: Humas Sekwan DPRD Batu Bara










