Batu Bara, Radar007.com – Menjawab seluruh pandangan umum fraksi yang disampaikan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara secara resmi menyampaikan tanggapan dan penjelasan mendalam dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar kembali pada Senin (11/5/2026) pukul 14.00 WIB. Agenda sentral pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna ini adalah penyampaian jawaban Bupati atas Ranperda perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Daerah (Perseroda).
Sidang yang dihadiri Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP (mewakili Bupati), unsur pimpinan dan anggota dewan, serta Organisasi Perangkat Daerah dan unsur Forkopimda, menegaskan bahwa langkah transformasi ini bukan sekadar urusan administrasi hukum, melainkan strategi krusial menata ulang peran ekonomi daerah.
Dalam nota penjelasannya, pemerintah daerah menegaskan kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki fungsi vital sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karenanya, pengelolaan entitas ini mutlak harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sepenuhnya sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan pula sejarah dinamika hukum perusahaan ini: berawal dari pembentukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya, kemudian berubah bentuk menjadi Perseroan Terbatas lewat Perda Nomor 9 Tahun 2013. Kini, sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, perubahan bentuk hukum kembali dilakukan sebagai wujud kepatutan dan penyesuaian norma hukum nasional yang berlaku.
Lebih jauh, transformasi ini ditujukan bukan hanya untuk memenuhi ketentuan hukum semata, melainkan bertujuan strategis guna meningkatkan peran dan fungsi PT Pembangunan Batra Berjaya ke level yang lebih tinggi. Sebagai Perusahaan Daerah, entitas ini diharapkan mampu memberikan kontribusi keuntungan yang layak dan nyata bagi daerah, sekaligus menerapkan tata kelola perusahaan yang sehat. Di samping itu, perubahan ini juga mempertegas identitas resmi badan usaha milik pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan dan pengembangan ekonomi masyarakat Batu Bara.
Dengan disampaikannya jawaban ini, proses legislasi Ranperda kini memasuki babak pembahasan mendalam, di mana eksekutif dan legislatif akan duduk bersama mematangkan aturan ini demi mewujudkan BUMD yang kuat, mandiri, dan bermanfaat luas bagi kesejahteraan daerah.
Reporter: Erwanto
Sumber: Humas Sekwan DPRD Batu Bara










