Batu Bara, Radar007.com — Tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Batu Bara. Dua karyawan toko aksesoris handphone Indrapura ACC meregang nyawa, sementara dua lainnya nyaris kehilangan hidup dalam insiden yang diduga kuat dipicu paparan gas beracun karbon monoksida (CO) dari mesin genset di dalam ruko tertutup, Sabtu (23/05/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi di ruko Indrapura ACC, Lingkungan III, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Aparat kepolisian dari Polsek Air Putih, Satreskrim dan Unit Inafis Polres Batu Bara langsung turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Evakuasi dipimpin langsung Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H. bersama tim identifikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika salah seorang rekan kerja korban, Dinda Selvira Manalu, datang ke toko untuk bekerja. Namun kondisi toko masih tertutup rapat dan panggilan telepon kepada para korban tidak mendapat jawaban.
Merasa ada yang tidak beres, pimpinan toko bernama Edo Setiawan meminta bantuan warga untuk membuka pintu ruko. Setelah pintu berhasil dibuka sekitar pukul 12.30 WIB, suasana mencekam langsung pecah. Empat karyawan ditemukan tergeletak di dalam ruangan.
Dua korban dinyatakan meninggal dunia, masing-masing berinisial RR (24), warga Kota Tebing Tinggi, dan AA (22), warga Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara dua korban lainnya, M (22) dan DCA (17), berhasil diselamatkan dan langsung dilarikan ke RSUD Bidadari Batu Bara untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dokumentasi hingga koordinasi medis guna memastikan penyebab kematian para korban.
Meski pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan memilih membawa jenazah segera pulang, kasus ini tetap memantik perhatian publik. Pernyataan keluarga yang meminta pihak toko bertanggung jawab menjadi sinyal kuat adanya dugaan kelalaian yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Dugaan sementara mengarah pada keracunan gas karbon monoksida dari genset yang diduga digunakan di dalam ruangan minim ventilasi. Dalam dunia keselamatan kerja, kondisi tersebut merupakan pelanggaran fatal terhadap prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Karbon monoksida dikenal sebagai silent killer — gas beracun yang tidak berwarna, tidak berbau, namun sangat mematikan ketika terhirup dalam ruang tertutup. Paparan gas ini dapat menyebabkan kehilangan kesadaran hingga kematian dalam waktu singkat.
Secara normatif, penggunaan genset wajib memperhatikan sirkulasi udara dan standar operasional prosedur (SOP). Jika benar terdapat kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja, maka pihak yang bertanggung jawab berpotensi terseret konsekuensi hukum pidana.
Hal tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Selain itu, dugaan pelanggaran juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dari risiko kecelakaan maupun paparan berbahaya.
Tragedi ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi pelaku usaha yang masih abai terhadap standar keselamatan kerja. Di tengah geliat ekonomi dan aktivitas usaha, nyawa pekerja tidak boleh dipertaruhkan hanya karena kelengahan teknis ataupun penghematan yang mengabaikan aspek keamanan.
Hingga saat ini, Polres Batu Bara masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti insiden maut tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian yang berujung hilangnya nyawa manusia.
(Erwanto/Tim)










