“One For All” atau Politik Kepentingan? Mengurai Pertemuan Bobby–Taufik di Tengah Bara Pemekaran Sumpatim

banner 120x600

Asahan | Radar007.com — Pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dengan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar beberapa hari lalu memantik beragam tafsir publik. Di atas meja formal pemerintahan, agenda itu tampak sederhana: koordinasi pembangunan jalan sepanjang 2,5 kilometer di Kecamatan Buntu Pane dengan skema pendanaan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Namun di balik bahasa birokrasi yang terkesan normatif, publik membaca lebih dari sekadar proyek infrastruktur. Pertemuan tersebut dinilai sarat simbol politik, terutama karena berlangsung di tengah menghangatnya isu pemekaran Sumatera Pantai Timur (Sumpatim) dan tuntutan pemerataan pembangunan di kawasan pesisir Sumatera Utara.

Secara administratif, rencana pembangunan jalan itu memang belum final. Gubernur Bobby menyebut realisasi proyek masih bergantung pada kesiapan teknis serta sinkronisasi anggaran tahun berjalan maupun tahun berikutnya. Akan tetapi, secara politik, momentum pertemuan ini dianggap sebagai representasi konsolidasi kekuasaan sekaligus pembuktian janji kampanye Pilkada Sumut 27 November 2024 lalu.

Dalam perspektif politik pembangunan, relasi antara gubernur dan kepala daerah kabupaten tidak pernah steril dari kepentingan elektoral. Infrastruktur sering kali menjadi instrumen legitimasi kekuasaan. Karena itu, pertemuan Bobby–Taufik dipandang sebagai upaya membangun simpul kepentingan yang sama: menjaga kepercayaan publik melalui realisasi janji pembangunan.

Di sisi lain, Bobby Nasution sebagai kepala daerah provinsi juga memiliki kepentingan strategis terhadap pemerintah pusat. Sinkronisasi program daerah dengan arah pembangunan nasional menjadi kebutuhan mutlak agar Sumatera Utara tetap memperoleh dukungan fiskal dan prioritas pembangunan dari Jakarta. Dalam konteks ini, pembangunan jalan di Asahan dapat dibaca sebagai bagian dari narasi besar konektivitas kawasan dan penguatan ekonomi regional.

Namun pertanyaan publik tidak berhenti di sana.

Siapa sesungguhnya yang menginisiasi pertemuan tersebut? Apakah Bupati Asahan datang membawa proposal pembangunan, atau justru gubernur yang lebih dahulu mengundang sebagai bentuk perhatian khusus terhadap daerah tertentu? Pertanyaan ini menjadi sensitif karena masyarakat mulai membandingkan perlakuan Pemerintah Provinsi terhadap kabupaten/kota lain yang juga mengalami krisis infrastruktur.

Kabupaten Batu Bara, misalnya, hingga kini masih menghadapi persoalan serius pada ruas jalan Simpang Sei Bejangkar menuju Tanjung Tiram. Jalur vital penghubung ekonomi pesisir itu bertahun-tahun mengalami kerusakan, minim pelebaran, dan padat dilalui kendaraan logistik maupun masyarakat nelayan. Tingginya angka kecelakaan serta buruknya kualitas jalan menjadi potret klasik ketimpangan pembangunan yang belum terselesaikan.

Padahal jalur tersebut merupakan urat nadi distribusi hasil perikanan dan pertanian masyarakat pesisir menuju Kota Medan. Perputaran ekonomi bernilai miliaran rupiah setiap hari bergantung pada akses jalan itu. Ketika pembangunan hanya terlihat menyentuh wilayah tertentu, publik mulai mempertanyakan asas keadilan pembangunan yang seharusnya menjadi roh pemerintahan provinsi.

Dalam teori tata kelola modern, pembangunan yang berkeadilan bukan sekadar soal proyek fisik, melainkan distribusi perhatian negara terhadap seluruh wilayah secara proporsional. Di sinilah slogan One For All diuji secara konkret: apakah benar satu kebijakan diperuntukkan bagi semua daerah tanpa diskriminasi kepentingan politik?

Wacana pemekaran Sumpatim yang terus bergulir membuat setiap langkah politik Pemerintah Provinsi Sumut kini berada dalam sorotan tajam masyarakat akar rumput. Publik tidak lagi hanya menilai pemimpin dari retorika, melainkan dari keberanian mengambil keputusan yang menyentuh kebutuhan mendasar rakyat.

Secara normatif, pemerataan pembangunan daerah telah diamanatkan dalam:

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur secara adil;

• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengatur sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah berdasarkan prinsip pemerataan dan kepentingan masyarakat;

• Serta Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa pembangunan nasional harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kini publik menunggu, apakah Gubernur Bobby Nasution mampu membuktikan dirinya sebagai pemimpin seluruh kawasan Sumatera Utara, atau justru terjebak dalam pusaran prioritas politik yang selektif.

Karena pada akhirnya, masyarakat tidak hanya mendengar kata-kata pemimpin. Mereka mengingat tindakan dan keberpihakan yang nyata.

Reporter: Erwanto

Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *