
Medan, Radar007.com
Dugaan praktik mafia BBM subsidi kembali mencuat di Kota Medan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 14.202.113 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, yang diduga menjadi lokasi bebas operasi para pelangsir dan pengepul BBM subsidi jenis solar dan pertalite.
Aktivitas mencurigakan itu disebut berlangsung terang-terangan tanpa hambatan. Dugaan kuat pun mengarah pada praktik “mencuring” BBM subsidi yang disinyalir melibatkan kerja sama antara mafia BBM dengan oknum internal SPBU.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tampak keluar-masuk SPBU secara berulang untuk melakukan pengisian BBM subsidi. Pola aktivitas tersebut dinilai tidak wajar dan diduga telah berlangsung secara sistematis serta terorganisir.
Beberapa kendaraan yang terpantau di antaranya mobil box, Mitsubishi Kuda, L300, hingga Toyota Avanza yang diduga menggunakan pelat nomor berganti-ganti demi mengelabui pengawasan. Kendaraan-kendaraan tersebut melakukan pengisian dalam durasi lama dan berulang kali, memunculkan dugaan kuat adanya praktik penimbunan dan penyaluran ilegal BBM subsidi.
Ironisnya, aktivitas itu disebut sudah berlangsung lama dan bukan lagi menjadi rahasia umum di tengah masyarakat sekitar.
“Para mafia BBM datang dan beraksi bebas di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia. Akibatnya, jatah BBM subsidi untuk masyarakat kecil jadi berkurang karena disalahgunakan,” ungkap seorang warga berinisial DR (45), Senin (25/5/2026).
Menurutnya, ada kejanggalan mencolok pada kendaraan-kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir BBM subsidi.
“Ada keanehan pada pelat nomor kendaraan yang dipakai. Kami curiga nomor polisi yang digunakan bukan pelat asli,” ujarnya.
Saat tim investigasi melakukan pemantauan langsung, sebuah Toyota Avanza terlihat mondar-mandir melakukan pengisian pertalite subsidi. Ketika hendak dikonfirmasi wartawan, sopir kendaraan tampak gugup dan memilih kabur tanpa memberikan jawaban jelas.
“Punya siapa ini, Pak?” tanya wartawan.
“Bapak dari mana?” jawab sopir singkat.
“Saya dari media, mohon informasinya, Pak,” ujar wartawan. Namun sopir langsung tancap gas meninggalkan lokasi tanpa berani turun dari kendaraan.
Sikap tertutup tersebut semakin memperkuat dugaan adanya jaringan mafia BBM subsidi yang diduga beroperasi secara leluasa di SPBU tersebut. Tim media juga menduga adanya keterlibatan oknum pengawas maupun koordinator lapangan yang diduga turut melancarkan praktik ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas SPBU berinisial HZ dan koordinator lapangan berinisial WN yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. Keduanya memilih bungkam.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, Pertamina, dan BPH Migas agar segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia.
Pasalnya, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58.
Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha. (Red/Tim)










