360 Hari Tanpa Kepastian, Dugaan Dokumen Bermasalah Bupati Rohil Jadi Sorotan Nasional

Foto: Ilustrasi Desakan

banner 120x600

Jakarta, Radar007.com — Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, serta Ketua Komisi III DPR RI agar tidak tinggal diam terhadap dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam. Menurutnya, lambannya penanganan laporan tersebut telah melukai rasa keadilan publik dan memunculkan kesan tajam bahwa hukum seolah kehilangan taring ketika berhadapan dengan pejabat.

Pakar Hukum Internasional yang juga Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa itu menegaskan, negara tidak boleh membiarkan laporan masyarakat mengendap tanpa kepastian hukum. Ia menyebut, jika aparat penegak hukum terus bungkam, publik berhak mempertanyakan keseriusan negara dalam menegakkan supremasi hukum.

“Kalau rakyat kecil cepat diproses, kenapa ketika menyangkut pejabat justru berjalan lambat? Negara jangan memperlihatkan wajah hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Hingga memasuki hari ke-360 atau hampir satu tahun sejak laporan pertama disampaikan Muhajirin Siringo-ringo ke Mabes Polri, belum ada kejelasan terbuka terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Kondisi itu dinilai memicu kegelisahan publik dan menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau yang mendapat instruksi langsung dari Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan.

Sorotan semakin tajam setelah muncul surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., yang memerintahkan Kapolda Riau melakukan tindak lanjut. Namun hingga kini, pelapor mengaku belum menerima perkembangan substansial.

Prof. Sutan Nasomal menilai, lambannya penanganan kasus ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh marwah penegakan hukum di Indonesia di mata nasional maupun internasional.

“Jangan biarkan publik menilai hukum di negeri ini hanya tajam kepada rakyat biasa, namun melempem ketika menyentuh kekuasaan. Kalau ada dugaan dokumen bermasalah, periksa secara terbuka dan profesional. Jangan ada yang ditutupi,” ujarnya.

Laporan terbaru kembali diajukan Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR sekaligus bagian dari jaringan investigasi nasional JEJAK KASUS GROUP dan Ketua Bidang Investigasi DPP BAKORNAS. Laporan itu disebut bukan sekadar pengaduan biasa, melainkan hasil investigasi berbasis data, dokumen, dan penelusuran lapangan yang telah disampaikan ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026.

Sejumlah temuan yang disebut janggal turut dipaparkan. Di antaranya terkait dokumen SDN 31 Pekanbaru yang mencantumkan tahun kelulusan 1962, padahal sekolah disebut baru berdiri pada akhir 1967. Selisih waktu lima tahun itu dinilai menjadi kejanggalan serius yang wajib diuji secara hukum dan administratif.

Selain itu, dokumen SMEA Negeri Pekanbaru juga disebut mengandung dugaan ketidaksesuaian administratif, mulai dari penggunaan materai Rp1 pada periode yang menurut pelapor sudah berlaku materai Rp3, hingga dugaan kejanggalan pada stempel, foto, dan tanda tangan.

Tak hanya itu, dugaan kejanggalan juga menyeret dokumen STPLKB Polresta Pekanbaru yang mencantumkan nama Bripka Ricky Andriadi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, yang bersangkutan mengaku tidak pernah bertugas di SPKT, tidak pernah mengeluarkan maupun menandatangani dokumen tersebut, bahkan menyebut adanya perbedaan fisik dengan dokumen resmi kepolisian, termasuk tidak adanya watermark pada surat dimaksud.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Muhajirin Siringo-ringo menyebut pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke Polresta Pekanbaru.

“Kami menemukan dugaan bahwa STPL yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen resmi,” ungkap Muhajirin.

Ia juga mengklaim telah melakukan klarifikasi langsung terhadap Bripka Ricky Andriadi yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut. Pernyataan itu bahkan disebut telah dimuat dalam pemberitaan media daring MimbarRiau.com.

Prof. Sutan Nasomal pun meminta Presiden RI turun tangan secara langsung dengan membentuk tim gabungan lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kemendagri, dan penyidik kepolisian untuk melakukan verifikasi menyeluruh.

“Presiden harus hadir memastikan hukum tidak mati di tangan kekuasaan. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan kepada negara hanya karena lambannya penanganan kasus yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Melalui pernyataan resminya, Prof. Sutan Nasomal mendesak:

Presiden RI segera memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap H. Bistamam.

Kapolri membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara.

Kemendagri dan Kementerian Pendidikan membentuk tim verifikasi lintas lembaga.

Komisi III DPR RI mengawasi langsung jalannya proses hukum agar bebas intervensi.

Menurutnya, persoalan ini kini telah berkembang menjadi ujian besar terhadap integritas pejabat publik, keberanian aparat penegak hukum, dan komitmen negara dalam menjunjung keadilan tanpa pandang bulu.

“Masyarakat hanya ingin satu hal: hukum ditegakkan dengan jujur, berani, dan tanpa tebang pilih. Jika negara diam, maka publik akan menilai sendiri siapa yang sedang dilindungi,” pungkas Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *