Batu Bara, Radar007.com — Polemik baru mencuat dari tubuh Inspektorat Kabupaten Batu Bara setelah adanya tindakan pembukaan kembali temuan anggaran Tahun 2023 pada Tahun 2025 ini.
Praktik ini memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak, mengingat audit dan penanganan temuan memiliki batas waktu serta mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pengawasan internal pemerintahan.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, temuan anggaran yang seharusnya telah ditindaklanjuti pada Tahun berjalan justru baru dibuka kembali dua Tahun kemudian. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Inspektorat Batu Bara telah menyalahi prinsip-prinsip tata kelola audit yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kalau temuan Tahun 2023 baru dibuka di tahun 2025, ini ada yang tidak beres. Proses pemeriksaan dan penanganan temuan sudah memiliki tenggat. Kalau tidak segera ditindak, maka bukan objek yang diperiksa yang keliru — justru inspektorat yang bisa dinilai lalai atau menyalahgunakan kewenangannya,” ujar seorang praktisi hukum tata negara.
Langkah ini dinilai bisa menjadi preseden buruk, karena pembukaan temuan secara retroaktif tanpa dasar hukum yang jelas dapat digunakan sebagai alat tekanan atau bahkan politisasi.
Masyarakat dan sejumlah pengamat mendesak agar Bupati Batu Bara serta lembaga pengawasan eksternal seperti BPK atau APIP Provinsi turun tangan menyelidiki praktik ini. Jika terbukti, bukan tidak mungkin pimpinan dan tim pemeriksa Inspektorat Batu Bara harus bertanggung jawab secara administrasi bahkan hukum.
“Ini bukan sekadar masalah teknis audit, ini soal integritas lembaga pengawasan internal. Kalau Inspektorat main buka tutup temuan seenaknya, kepercayaan publik akan runtuh,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
( Erwanto/Tim )












